JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Jadikan Grojogan Desa Percontohan Restorative Justice

Yanuar Dedy by Yanuar Dedy
Maret 24, 2022
in Hukum & Kriminal
19
Restorative Justice

Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam kegiatan penerangan hukum terkait Restorative Justice.

Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Nganjuk memberikan penerangan hukum terkait Restorarive Justice di Balai Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Desa ini akan menjadi proyek percontohan program tersebut, dengan dibangun Rumah Restorarive Justice.

Kegiatan penerangan hukum tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk didampingi Dicky Andi Firmansyah Kasi Intel dan Ratrieka Yuliana Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dalam kegiatan ini mereka mensosialisasikan terkait Restorative Justice, dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca Juga :

  • 3 Tahun Pimpin Pemberantasan Narkoba di Nganjuk, AKP Pujo Terima Penghargaan
  • Terbelit Hutang, Pria Paruh Baya di Nganjuk Ini Nekat Curi Motor di Sawah
  • Sidak Distributor Migor, Kapolres Nganjuk : Jangan Menimbun atau Jual di Atas HET

Restorative Justice merupakan Program dari Jaksa Agung RI. Kejaksaan mencontohkan perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ). Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat diantaranya : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,” kata Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk

Baca Juga :

  • Taman dan Wisata Religi Makam Syekh Al Wasil Kediri Kembali Dibuka
  • Imigrasi Kediri Sosialiasikan Peraturan Izin Tinggal Baru Kepada Penjamin Orang Asing
  • Nama Bupati Kediri Dicatut dalam Aksi Penipuan, Pelaku Coba Tipu Pengurus Masjid

“Dan kami meminta dukungan kepada Bapak/Ibu sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program Restorative Justice (RJ) dan apabila ada masalah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menjadikan Desa Grojogan sebagai salah satu desa percontohan dalam penanganan proses RJ,” lanjutnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan Restorative Justice (RJ) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutah, kesusilaan dan ketertiban umum.

“Dalam penanganan RJ ini kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk yang akan diagendakan minggu depan,” kata Kasi Intelejen.

“Tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, kami selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan Tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II). Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun Tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik”, tambah Ratrieka.

Baca Juga :

  • Serahkan SK CPNS, Ini Harapan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
  • Bupati Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Sebelum Lebaran
  • Gali Tanah untuk Gudang Masjid, Warga di Tulungagung Temukan Arca Naga

Dalam hal menyampaikan permasalahan Masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Turut hadir, Kapolsek Berbek Iptu Gatot S, Danramil 0810/04 Lettu Makruf, Camat Berbek Ardiansyah dan Kepala Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Suwito. (ap/ydk)

Yanuar Dedy

Yanuar Dedy

Related Posts

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital
Ekonomi

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

November 28, 2025
Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

November 26, 2025
Polres Nganjuk Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2025: 28 Kasus Terungkap
Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2025: 28 Kasus Terungkap

November 5, 2025
Next Post
palsu

Muncul Akun Facebook Palsu Dirinya, Mas Dhito Minta Warga Berhati-hati

Jelang Hari Jadi, Bupati Kediri ikuti Niti Sowan Harinjing di Siman

Jelang Hari Jadi, Bupati Kediri ikuti Niti Sowan Harinjing di Siman

Brafis

Brafis 2022, Screening dan Diskusi 8 Film Karya Sineas di eks Karesidenan Kediri

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Trayang

Bubarkan Balap Liar di Trayang, Kapolres Nganjuk : Jangan Ada yang Bikin Resah

4 tahun ago
DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2025 dan Laporan Hasil Reses

DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2025 dan Laporan Hasil Reses

8 bulan ago
Pria Diduga Pembunuh Wanita Asal Bandung di Kediri Ditangkap

Pria Diduga Pembunuh Wanita Asal Bandung di Kediri Ditangkap

5 tahun ago
Puluhan Personil Kodim Lamongan Dikerahkan, Tuntaskan Misi Selesaikan RTLH

Puluhan Personil Kodim Lamongan Dikerahkan, Tuntaskan Misi Selesaikan RTLH

2 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Ditjen Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Beroperasi Normal

SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster

Pemkab Tulungagung Hibahkan Aset dan Dana Untuk Pembangunan Dua Mapolsek

MBG Diperketat: Mitra Dilarang Intervensi Menu, Satgas Siap Tindak Pelanggaran

Trending

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang
Ekonomi

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

by Yacob Bastian
April 16, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) - Pemerintah Kota Kediri resmi menutup program Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman...

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

April 15, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

April 14, 2026
Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

April 13, 2026
Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

April 12, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang April 16, 2026
  • OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah April 15, 2026
  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor April 14, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.