Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Nganjuk pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, mantan ASN Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda pada Juni hingga Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, serta SP selaku Direktur Utama PT GK.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkembangan perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dan kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan. Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi serta dua orang ahli.
Proyek Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu anggaran Rp4 miliar dan dilaksanakan PT W KSO PT GK dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500.
Menurut Kejari Nganjuk, dugaan penyimpangan ditemukan mulai dari tahap penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari pihak konsultan kepada PB yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp968.775.000.
Dalam perkembangan penanganan perkara, dua tersangka, yakni HS dan SP, langsung dilakukan penahanan. Sementara PB belum ditahan karena masih menjalani observasi di rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang dinilai belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Nganjuk telah melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk pada Mei 2026 dan mengamankan 47 item dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejari Nganjuk menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan perkara.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Rizky.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, proses hukum dugaan korupsi proyek Review FS Bendungan Margopatut memasuki tahap lanjutan. Kejari Nganjuk masih akan mendalami rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (jek)













