Kediri (Jatimsmart.id) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bersama anggota Intelkam Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di Rumah Kos milik Ibu Sayuti yang berada di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
Korban diketahui bernama Asyrof Ainaya Alfatiha (22), seorang mahasiswi asal Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2022 dengan nomor polisi AG 2063 AAJ yang diparkir di depan rumah kos.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah saksi Muhammad Iqbal Adi Saputra memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban bersama saksi kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut dan menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kediri Kota.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas pelaku.
Petugas kemudian mengetahui keberadaan para pelaku yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Semampir Tengah, Kota Kediri.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan saat salah satunya baru tiba di tempat kerjanya.Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Adi Prasetyo (30), warga Kenjeran, Surabaya, dan Harmadi (45), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Street AG 2063 AAJ milik korban, satu unit Honda Beat AG 6420 RAA, seperangkat kunci T beserta empat mata kunci, obeng, telepon seluler, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya lima lokasi berbeda.
Selain di kawasan Semampir, aksi serupa juga dilakukan di wilayah Ngampel, kawasan Bebek Bu Yayuk, area Indomobil Kediri, serta wilayah Ngujang, Kabupaten Tulungagung.
Motor hasil curian tersebut sebagian dijual kepada seorang penadah berinisial Alif di Surabaya, sementara lainnya dijual melalui transaksi di wilayah Mojokerto.Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kediri Kota.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. (Jek)













