Malang (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kota Malang akan memulai sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi virus corona jenis baru pada hari ini, 19 April 2021, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Rencana pembelajaran tatap muka di tengah pandemi tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19, di Kota Malang.
BACA JUGA:
- Mas Dhito dan Mbak Dewi Tinjau Prokes Ujian Sekolah Tatap Muka
- Pemprov Jatim Matangkan Detailplan Jelang Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021
- Layanan Perpajakan Tatap Muka Kembali Dibuka Mulai 15 Juni
Selain itu, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang Sutiaji tersebut menjelaskan bahwa jumlah peserta didik yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah tiap kelas.
Sementara, untuk 50 persen lainnya, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Untuk anak-anak yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di ruang kelas.
Kemudian, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar, ditentukan oleh satuan pendidikan dan tetap mengutamakan kesehatan serta keselamatan warga satuan pendidikan.
Selain itu, beberapa ketentuan lain yang tercantum pada surat edaran tersebut adalah seluruh anak-anak termasuk para guru wajib mengenakan masker pada saat beraktivitas di sekolah. Sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu juga disedikan oleh pihak sekolah guna memastikan kondisi siswa dan guru tetap aman.
BACA JUGA:
- Walikota Madiun Minta Pihak Sekolah Tetap Berinovasi dalam Belajar Mengajar
- Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Sosialisasikan Asesmen Nasional
- 51,74 Persen Belanja Perangkat Daerah untuk Pendidikan
“Jika terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” Sutiaji, dalam surat edaran (*)














