JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Buka Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong, Dua Orang Jadi Tersangka

Editor by Editor
Desember 2, 2020
in Hukum & Kriminal
9
pesisir

Tersangka Pembuka Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong Diamankan

Share on FacebookShare on Twitter

Trenggalek (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengrusakan lingkungan hutan di pesisir pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dua orang tersangka diketahui berinisial GYN (49) dan SKR (50), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Tersangka terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hutan dengan modus membuka tambak udang Vanemai, tepat di pesisir pantai.

Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito menjelaskan dalam kasus ini mereka melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Polisi juga menggunakan hasil uji laboratorium itu sebagai salah satu rujukannya.

BACA JUGA:

  • Jalani Rekonstruksi, 7 Tersangka Penganiayaan Maut di Tulungagung Peragakan 57 Adegan
  • Bea Cukai Kediri Bakar Rokok dan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
  • Polisi Dalami Temuan Produsen Kosmetik Diduga Ilegal di Kos-kosan Kediri

“Sebelumnya kita sudah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi tambak udang, hasil uji laboratoriumnya membuktikan terjadi kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya, Rabu (2/12).

pesisir
Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong

Dalam menjalankan usaha tambak udang ini, tersangka SGN berperan sebagai inisiator atau penggagas. Selanjutnya SGN menggandeng tersangka SKR sebagai pemodal dan penyedia sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Namun tersangka melakukan kesalahan fatal, sebab lokasi yang dipilih masuk kawasan hutan Perhutani dan dilakukan secara ilegal.

“Lokasi tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak diperbolehkan untuk izin usaha apapun. Tapi tersangka mengaku sudah mengajukan izin namun tidak disetujui dan tetap menjalankan usaha tambak udangnya,” imbuhnya.

BACA JUGA:

  • Denda dan Penjara Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan di Blitar
  • Pengepul Benur Ilegal di Trenggalek Kembali Ditangkap
  • Satpol PP Jatim Tangani Penambangan Pasir Ilegal di Tulungagung

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undamg-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kerusakan lingkungan ini juga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 3 Milyar.

“Kita masih kembangkan kasus ini untuk melihat ada tidaknya tersangka lain,” pungkasnya. (pam/ydk)

Tags: ilegalpelanggarantambak
Editor

Editor

Related Posts

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Juni 13, 2026
Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar
Berita

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

Mei 8, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Next Post
Black

IPHI Sesalkan Black Campaign di Media Sosial Jelang Coblosan

ttg

Lomba TTG, Munculkan Ide dan Inovasi Baru Untuk Masyarakat

nota

Perkuat Pengawasan, Gubernur Khofifah bersama Kepala Perwakilan BPKP Tandatangani Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Kembangkan Wisata Kampung Pecinan, Walikota Surabaya Ajak Pengusaha Kolaborasi

Kembangkan Wisata Kampung Pecinan, Walikota Surabaya Ajak Pengusaha Kolaborasi

3 tahun ago
Berkunjung ke Pondok Pesantren, Dandim Lamongan Sampaikan Hal Ini!

Berkunjung ke Pondok Pesantren, Dandim Lamongan Sampaikan Hal Ini!

3 tahun ago
Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

9 bulan ago
keamanan

Toga di Kabupaten Blitar Dukung Upaya TNI-Polri Berantas Ormas Radikal

6 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Tingkatkan Produktivitas Pertanian Kabupaten Kediri, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan Bagi Petani

Perubahan Desil Warga Jadi Perhatian, Bupati Dhito Minta Camat Aktif Pantau Warga

Talenta Vokasi Kediri Bersinar, Siswa SMK Kartanegara Wates Raih Emas di LKS Nasional

Siswa SMK Kartanegara Wates Raih Juara 1 LKS Nasional 2026, Harumkan Nama Kediri di Bidang Pengelasan

Trending

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027
Berita

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

by Yacob Bastian
Agustus 14, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (14/8/2026), bertempat di...

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

Agustus 13, 2026
Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Agustus 11, 2026
Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Agustus 6, 2026
Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Agustus 5, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027 Agustus 14, 2026
  • DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan Agustus 13, 2026
  • Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan Agustus 11, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.