JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Buka Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong, Dua Orang Jadi Tersangka

Editor by Editor
Desember 2, 2020
in Hukum & Kriminal
9
pesisir

Tersangka Pembuka Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong Diamankan

Share on FacebookShare on Twitter

Trenggalek (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek menetapkan dua tersangka, dalam kasus pengrusakan lingkungan hutan di pesisir pantai Cengkrong, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dua orang tersangka diketahui berinisial GYN (49) dan SKR (50), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Tersangka terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hutan dengan modus membuka tambak udang Vanemai, tepat di pesisir pantai.

Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito menjelaskan dalam kasus ini mereka melibatkan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Polisi juga menggunakan hasil uji laboratorium itu sebagai salah satu rujukannya.

BACA JUGA:

  • Jalani Rekonstruksi, 7 Tersangka Penganiayaan Maut di Tulungagung Peragakan 57 Adegan
  • Bea Cukai Kediri Bakar Rokok dan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
  • Polisi Dalami Temuan Produsen Kosmetik Diduga Ilegal di Kos-kosan Kediri

“Sebelumnya kita sudah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi tambak udang, hasil uji laboratoriumnya membuktikan terjadi kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya, Rabu (2/12).

pesisir
Tambak Udang di Pesisir Pantai Cengkrong

Dalam menjalankan usaha tambak udang ini, tersangka SGN berperan sebagai inisiator atau penggagas. Selanjutnya SGN menggandeng tersangka SKR sebagai pemodal dan penyedia sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Namun tersangka melakukan kesalahan fatal, sebab lokasi yang dipilih masuk kawasan hutan Perhutani dan dilakukan secara ilegal.

“Lokasi tersebut dilindungi oleh undang-undang dan tidak diperbolehkan untuk izin usaha apapun. Tapi tersangka mengaku sudah mengajukan izin namun tidak disetujui dan tetap menjalankan usaha tambak udangnya,” imbuhnya.

BACA JUGA:

  • Denda dan Penjara Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan di Blitar
  • Pengepul Benur Ilegal di Trenggalek Kembali Ditangkap
  • Satpol PP Jatim Tangani Penambangan Pasir Ilegal di Tulungagung

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undamg-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kerusakan lingkungan ini juga menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 3 Milyar.

“Kita masih kembangkan kasus ini untuk melihat ada tidaknya tersangka lain,” pungkasnya. (pam/ydk)

Tags: ilegalpelanggarantambak
Editor

Editor

Related Posts

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital
Ekonomi

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

November 28, 2025
Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

November 26, 2025
Next Post
Black

IPHI Sesalkan Black Campaign di Media Sosial Jelang Coblosan

ttg

Lomba TTG, Munculkan Ide dan Inovasi Baru Untuk Masyarakat

nota

Perkuat Pengawasan, Gubernur Khofifah bersama Kepala Perwakilan BPKP Tandatangani Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Wamena

Puluhan Pengungsi Wamena Asal Nganjuk Tiba di Kampung Halaman

7 tahun ago
jokwi

Jokowi Akan Segera Selesaikan Hambatan Yang Dihadapi Nelayan Brondong Lamongan

5 tahun ago
pembunuhan

Gadis Asal Jawa Barat Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Hotel Kediri

5 tahun ago
Ketua PCNU : Jangan Terprovokasi oleh Kelompok yang Tidak Bertanggung Jawab Soal Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat

Ketua PCNU : Jangan Terprovokasi oleh Kelompok yang Tidak Bertanggung Jawab Soal Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat

5 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja

Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

Trending

GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI
Berita

GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI

by Editor
April 28, 2026
0

KUALA LUMPUR, (jatimsmart.id) — General Assembly (GA) Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) resmi digelar pada 27–30 April...

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART  Lebih Cepat dari Target

April 28, 2026
Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar

Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar

April 23, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 23, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI April 28, 2026
  • Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART  Lebih Cepat dari Target April 28, 2026
  • Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar April 23, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.