JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Polda Jatim: Jaringan Asal Jakarta

Jatimsmart by Jatimsmart
Oktober 5, 2021
in Hukum & Kriminal
18
Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Polda Jatim: Jaringan Asal Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Polda Jatim melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Diketahui dari dua kasus itu adalah jaringan asal Jakarta.

Kasus pertama, polisi membekuk seorang pria berinisial IR bin UP (31) atas dugaan kasus narkoba. Warga asal Lampung itu ditangkap saat hendak mengirim sabu ke Surabaya. Dari tangan IR, polisi mengamankan barang bukti 1,04 kilogram (kg).

BACA JUGA:

  • Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kg Sabu dari 120 Orang Tersangka
  • Napi Asimilasi Lapas Kediri Selundupkan Paket Sabu dan Ekstasi melalui Dubur
  • Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Narkoba Sabu 13,39 Kg

Kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta – Surabaya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.

Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.

Petugas kemudian menginterogasi IR. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus kedua, karena mendapat iming-iming upah sebesar Rp 1,2 juta sekali kirim menjadikan MMS rela menjadi kurir narkoba. Kepada petugas, warga Karangpilang, Surabaya ini mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kini pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu pasrah ketika petugas Ditresnarkoba, Polda Jatim menangkapnya. Memakai baju tahanan oranye ia hanya menunduk. Pria 29 tahun tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:

  • Dua Pekerja Salon di Kediri Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu
  • Pengedar Sabu di Tulungagung Ditangkap Usai Tabrak Pengendara Motor
  • Antar Sabu, Pemuda Asal Surabaya Ini Dibekuk Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk

Kombes Gatot menjelaskan, tersangka merupakan jaringan antar provinsi dari Jakarta ke Surabaya. Tersangka diamankan di parkiran restoran cepat saji di Jalan Geluran, Sidoarjo.

Tak menunggu waktu lama, polisi menyergap pelaku, kemudian melakukan penggeledahan terhadap paket kardus yang dibawanya. Di dalam kardus itu kami temukan 1.577,85 gram sabu-sabu yang dibungkus teh cina dan bungkus plastik klip.

Saat ini, kepolisian sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo. Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Tags: Narkoba
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Berita

Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH

September 22, 2026
Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan

September 12, 2026
Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Juni 13, 2026
Next Post
madiun

UMKM Berikan Sejumlah Bantuan Pada Warga, Wali Kota Madiun: Semoga Terus Memotivasi

Pemprov Jatim Dorong Perluasan Pasar Produk IKM ke Korea Selatan

Pemprov Jatim Dorong Perluasan Pasar Produk IKM ke Korea Selatan

kehutanan

Berikan Kado Hari Jadi Provinsi Jatim 2021, Dinas Kehutanan Luncurkan Aplikasi Alas Beta

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Prees Conference Persik Kediri

Persik Kediri Tunjuk Nazal Mustofa sebagai Pelatih Kepala

8 tahun ago
Wabup Ponorogo Tinjau Jalan Rusak di Baosan Kidul

Wabup Ponorogo Tinjau Jalan Rusak di Baosan Kidul

3 tahun ago
Bupati Maryoto Birowo Lepas Kontingen Peserta Jambore Nasional ke XI

Bupati Maryoto Birowo Lepas Kontingen Peserta Jambore Nasional ke XI

4 tahun ago
DPRD Nganjuk Sahkan P-APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Program Prioritas

DPRD Nganjuk Sahkan P-APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Program Prioritas

6 hari ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Kenalkan Sejarah dan Budaya, Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Peran Museum

DPRD Nganjuk Sahkan P-APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Program Prioritas

Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Warga Antusias Ikuti Gelaran Bazar UMKM Kodim 0809 / Kediri

Peringati Hut Ke-81 TNI, Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG

Polres Kediri Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Lereng Gunung Kelud

Trending

Muswil VI KAHMI Jatim Digelar di Mojokerto, Bahas Reposisi Paradigma Menuju Gerbang Baru Nusantara
Peristiwa

Muswil VI KAHMI Jatim Digelar di Mojokerto, Bahas Reposisi Paradigma Menuju Gerbang Baru Nusantara

by Yacob Bastian
September 26, 2026
0

Mojokerto (Jatimsmart.id) – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) VI...

Pembekalan Merajut Langkah Warga Binaan Lapas Kediri Siap Melangkah Mandiri

Pembekalan Merajut Langkah Warga Binaan Lapas Kediri Siap Melangkah Mandiri

September 26, 2026
Bagikan Reward Untuk Atlet Berprestasi, Ini Harapan Plt Bupati Tulungagung

Bagikan Reward Untuk Atlet Berprestasi, Ini Harapan Plt Bupati Tulungagung

September 25, 2026
Kenalkan Sejarah dan Budaya, Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Peran Museum

Kenalkan Sejarah dan Budaya, Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Peran Museum

September 23, 2026
DPRD Nganjuk Sahkan P-APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Program Prioritas

DPRD Nganjuk Sahkan P-APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Program Prioritas

September 23, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Muswil VI KAHMI Jatim Digelar di Mojokerto, Bahas Reposisi Paradigma Menuju Gerbang Baru Nusantara September 26, 2026
  • Pembekalan Merajut Langkah Warga Binaan Lapas Kediri Siap Melangkah Mandiri September 26, 2026
  • Bagikan Reward Untuk Atlet Berprestasi, Ini Harapan Plt Bupati Tulungagung September 25, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.