JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Polda Jatim: Jaringan Asal Jakarta

Jatimsmart by Jatimsmart
Oktober 5, 2021
in Hukum & Kriminal
18
Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Polda Jatim: Jaringan Asal Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Polda Jatim melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Diketahui dari dua kasus itu adalah jaringan asal Jakarta.

Kasus pertama, polisi membekuk seorang pria berinisial IR bin UP (31) atas dugaan kasus narkoba. Warga asal Lampung itu ditangkap saat hendak mengirim sabu ke Surabaya. Dari tangan IR, polisi mengamankan barang bukti 1,04 kilogram (kg).

BACA JUGA:

  • Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kg Sabu dari 120 Orang Tersangka
  • Napi Asimilasi Lapas Kediri Selundupkan Paket Sabu dan Ekstasi melalui Dubur
  • Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Narkoba Sabu 13,39 Kg

Kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta – Surabaya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.

Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.

Petugas kemudian menginterogasi IR. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus kedua, karena mendapat iming-iming upah sebesar Rp 1,2 juta sekali kirim menjadikan MMS rela menjadi kurir narkoba. Kepada petugas, warga Karangpilang, Surabaya ini mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kini pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu pasrah ketika petugas Ditresnarkoba, Polda Jatim menangkapnya. Memakai baju tahanan oranye ia hanya menunduk. Pria 29 tahun tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:

  • Dua Pekerja Salon di Kediri Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu
  • Pengedar Sabu di Tulungagung Ditangkap Usai Tabrak Pengendara Motor
  • Antar Sabu, Pemuda Asal Surabaya Ini Dibekuk Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk

Kombes Gatot menjelaskan, tersangka merupakan jaringan antar provinsi dari Jakarta ke Surabaya. Tersangka diamankan di parkiran restoran cepat saji di Jalan Geluran, Sidoarjo.

Tak menunggu waktu lama, polisi menyergap pelaku, kemudian melakukan penggeledahan terhadap paket kardus yang dibawanya. Di dalam kardus itu kami temukan 1.577,85 gram sabu-sabu yang dibungkus teh cina dan bungkus plastik klip.

Saat ini, kepolisian sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo. Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Tags: Narkoba
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Juni 13, 2026
Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar
Berita

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

Mei 8, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Next Post
madiun

UMKM Berikan Sejumlah Bantuan Pada Warga, Wali Kota Madiun: Semoga Terus Memotivasi

Pemprov Jatim Dorong Perluasan Pasar Produk IKM ke Korea Selatan

Pemprov Jatim Dorong Perluasan Pasar Produk IKM ke Korea Selatan

kehutanan

Berikan Kado Hari Jadi Provinsi Jatim 2021, Dinas Kehutanan Luncurkan Aplikasi Alas Beta

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

PPID

Gubernur Khofifah Resmikan Command Center dan International Training Class di BPSDM Jatim

6 tahun ago
Wakil Ketua DPRD, Sahat Apresiasi Adanya Peningkatan Investasi di Jatim

Wakil Ketua DPRD, Sahat Apresiasi Adanya Peningkatan Investasi di Jatim

5 tahun ago
Kaltana, Siapkan Masyarakat Mandiri Dalam Adaptasi Terhadap Bencana

Kaltana, Siapkan Masyarakat Mandiri Dalam Adaptasi Terhadap Bencana

3 tahun ago
blitar

Tinjau Daerah Terdampak Gempa 5,9 SR di Kabupaten Blitar, Gubernur Khofifah Pastikan Perbaikan Rumah Korban Disegerakan

5 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Tingkatkan Produktivitas Pertanian Kabupaten Kediri, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan Bagi Petani

Perubahan Desil Warga Jadi Perhatian, Bupati Dhito Minta Camat Aktif Pantau Warga

Talenta Vokasi Kediri Bersinar, Siswa SMK Kartanegara Wates Raih Emas di LKS Nasional

Trending

BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026
Berita

BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

by Yacob Bastian
Agustus 19, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri menggelar Pekan QRIS Nasional (PQN) bertajuk QRIS Carnival (QRISNIVAL) 2026 pada...

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

Agustus 14, 2026
DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

Agustus 13, 2026
Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Agustus 11, 2026
Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Agustus 6, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026 Agustus 19, 2026
  • DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027 Agustus 14, 2026
  • DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan Agustus 13, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.