JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Tak Terima Debt Collector Tarik Paksa Mobil, Warga Kediri Gugat Kantor Pembiayaan Rp5 M

Jatimsmart by Jatimsmart
November 26, 2024
in Hukum & Kriminal
0
Tak Terima Debt Collector Tarik Paksa Mobil, Warga Kediri Gugat Kantor Pembiayaan Rp5 M
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri menggugat kantor pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri ke Pengadilan Negeri setempat. Pria 44 tahun itu tak terima mobil Mitshubishi All New Pajero AG 1244 GE miliknya ditarik oleh oknum jasa penagihan atau debt collector. 

“Klien kami sebagai debitur atau konsumen di Mega Auto Finance Kediri. Januari 2024 ada penarikan unit yang dilakukan. Klien kami berusaha iktikad baik menyelesaikan, tetapi MAF terkesan kurang respon. Berlarut-larut makanya, mengajukan gugatan perdata ini, supaya para konsumen benar-benar nyaman bekerjasama dengan finance,” kata Agus Suharto, S.H, selaku penasihat hukum penggugat usai sidang, pada Selasa (26/11/2024).

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Kabupaten Kediri. Dalam sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan tersebut dihadiri oleh penggugat Masrowin bersama tim penasihat hukumnya serta pengacara tergugat PT MAF.

Kasus ini bermula pada 17 Januari 2024 lalu, mobil penggugat yang dikendarai oleh sopirnya dihentikan oleh enam orang oknum pegawai penagihan di sekitar Pasar Bandar, Kota Kediri. Mereka mengaku petugas dari lembaga pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri. 

Menurut Agus Suharto, perbuatan tersebut janggal karena tanpa melibatkan petugas juru sita yang sah dari pengadilan atau tanpa berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia.

“Dari penarikan itu, klien kami tidak ada surat pemberitahuan, baik penyelesaian atau lelang. Menurut kami prosedur dalam perjanjian fidusia tidak dilakukan oleh MAF. Tunggakan baru dua bulan dan itu pun pada saat ditarik, yang membawa adalah sopirnya, tidak dipindah tangankan, karena sopir itu mengirim rokok dari Tulungagung ke Kediri. Disitu unit ditarik, dibawa ke kantor MAF Kediri dan dibuatkan berita acara. Yang dianggap menyerahkan itu bukan debitur langsung, tetapi sopirnya,” papar Agus.

Berdasarkan materi gugatan diketahui apabila mobil tersebut seharga Rp619.900.000. Kendaraan dibeli secara kredit dengan uang muka sebesar Rp92.983.000 dan jangka waktu pembayaran hutang selama 60 bulan sejak 4 Januari 2024 hingga 4 Januari 2028.

Adapun besar angsurannya Rp13.926.000 per bulan. Saat memasuki angsuran ke-10, tepatnya pada bulan November 2023 pembayaran angsuran mengalami keterlambatan sampai dengan Januari 2024 atau selama tiga bulan, kemudian dilakukan penarikan oleh debt collector di jalan.

Ana Imsawan, penasihat hukum penggugat lainnya menilai, penarikan tersebut bertentangan dengan ketentuan baru dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019. Dimana, ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu dalam eksekusi jaminan fidusia.

“Mekanismenya harus melalui penetapan pengadilan dulu. Setelah itu jaminan bisa dieksekusi. Eksekusinya pun harus melalui juru sita, tidak seakan-akan lewat jalanan. Itu jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum,” tanda Ana Imsawan.

Usai penarik, lanjut Agus Suharto, kliennya sempat datang ke Kantor MAF di Jl. Erlangga No. 77 Kediri untuk negosiasi agar kendaraan dapat dikembalikan dengan melunasi tiga bulan tunggakan beserta denda maupun bunga. Tetapi tergugat menolak dan menyuruh agar melunasi seluruh kewajiban pembayaran yang tersisa sampai angsuran ke-60.

Menurut Agus, perbuatan tergugat bertentangan dengan pasal 1.265 KUH – Perdata jo Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI nomor : 186 K/Sip/1974, tanggal 07 Oktober 1976, jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1226 K/Sip/1977, tanggal 13 April 1978.

Penggugat juga menuntut ganti kerugian kepada tergugat sebesar Rp5.000.000.000 untuk mengembalikan kedudukan pihak penggugat sebagai debitur dalam keadaan semula.

Lapor Pidana Perampasan

Selain menggugat perdata melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Masrowin juga menempuh jalur hukum pidana. Dia melaporkan dugaan perampasan kendaraanya yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.

“Laporan unsur pidana, sebatas perampasan, tetapi dengan temuan bukti baru, maka kami akan memperbaharui materi laporan. Temuan termasuk SLIK OJK. Dari penarikan itu berubah-ubah, bisa turun sendiri. Pada klien kami tidak melakukan pembayaran, bahkan yang terakhir sudah lunas. Cuma alasan pengambil alihan agunan yang melunasi, padahal rekeningnya masih atas nama klien kami,” imbuh Agus.

Sebelumnya, Masrowin sempat berunjuk rasa di Kantor OJK Kediri, pada 2 Februari lalu. Dia tidak terima dan mempersoalkan penarikan paksa kendaraan miliknya.

Dia menuntut OJK memberikan perlindungan kepada nasabah atas tindakan penarikan mobil oleh jasa penagihan itu. Sayangnya, dalam mediasi dengan OJK, tidak membuahkan hasil.

Tags: Kediri
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan

September 12, 2026
Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Juni 13, 2026
Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar
Berita

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

Mei 8, 2026
Next Post
Pj Wali Kota Kediri Bersama Forkopimda Cek Kesiapan TPS, Pastikan Siap Gelar Pilkada Serentak

Pj Wali Kota Kediri Bersama Forkopimda Cek Kesiapan TPS, Pastikan Siap Gelar Pilkada Serentak

Pj Wali Kota Kediri dan Forkopimda Cek Kesiapan TPS, Pastikan Siap Gelar Pilkada

Pj Wali Kota Kediri dan Forkopimda Cek Kesiapan TPS, Pastikan Siap Gelar Pilkada

TPS 1 Desa Tugurejo Lakukan Proses Perhitungan Surat Suara

TPS 1 Desa Tugurejo Lakukan Proses Perhitungan Surat Suara

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Pemkot Kediri Sosialisasikan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Jaga Keamanan Data

Pemkot Kediri Sosialisasikan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Jaga Keamanan Data

2 tahun ago
Selesaikan Persoalan Penutupan Akses Warga di Gurah, Mas Dhito: Clear!

Selesaikan Persoalan Penutupan Akses Warga di Gurah, Mas Dhito: Clear!

3 tahun ago
Banyak Laporan, Polda Jatim Awasi Modus Penipuan Donor Plasma Konvalesen

Banyak Laporan, Polda Jatim Awasi Modus Penipuan Donor Plasma Konvalesen

5 tahun ago
Hadapi Puncak Kemarau, Pemkab Lamongan Terus Kawal Ketersediaan Air

Hadapi Puncak Kemarau, Pemkab Lamongan Terus Kawal Ketersediaan Air

3 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

Pelajar Kabupaten Kediri Borong Medali di KEJURDA JATIM 2026 & Miracle National Cup 2

Pelajar Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Kejurda Jatim dan Miracle National Cup 2

Dapur MBG di Nganjuk Disuspensi, Kepala Dapur Dicopot Usai Insiden Keracunan

Hearing DPRD Nganjuk Bahas Sejumlah Persoalan Pendidikan, Komisi IV Dorong Klarifikasi Sesuai Ketentuan

Trending

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan

by Yacob Bastian
September 12, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk

Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk

September 10, 2026
Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026

Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026

September 9, 2026
SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

September 8, 2026
DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

September 7, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan September 12, 2026
  • Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk September 10, 2026
  • Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026 September 9, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.