Trenggalek (Jatimsmart.id) – Kepolisian Resor Trenggalek bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.
BACA JUGA:
- Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Bu Nyai Lilik di Sisi Gus Miek
- Dua Maling Motor di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Trenggalek ini Ditembak
- Kumpul Bareng, Polda Jatim Ajak Netizen Lawan Hoax
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.
AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”
Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok).”
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:
- Toga di Kabupaten Blitar Dukung Upaya TNI-Polri Berantas Ormas Radikal
- Genjot Potensi Lokal, Pemprov Jatim Gandeng Pegiat Medsos Jatim
- Kecanduan Media Sosial, Bagaimana Tanda-Tandanya ?
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta. (*)
After exploring a number of the articles on your blog, I
truly like your technique of blogging. I added it to my bookmark website list
and will be checking back in the near future.
Please check out my website too and tell me what you think.
Do you have a spam issue on this site; I also am a blogger, and
I was wondering your situation; many of us have developed
some nice procedures and we are looking to trade methods with other folks, please
shoot me an e-mail if interested.
Hello my loved one! I wish to say that this article is awesome, nice written and include approximately all significant infos.
I would like to peer more posts like this .
Wonderful goods from you, man. I have understand your stuff previous to and you are just too wonderful.
I really like what you have acquired here, really like what you are saying and the way in which you say it.
You make it enjoyable and you still take care of to keep it sensible.
I can not wait to read much more from you. This is really a tremendous site.