Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Nganjuk memberikan penerangan hukum terkait Restorarive Justice di Balai Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Desa ini akan menjadi proyek percontohan program tersebut, dengan dibangun Rumah Restorarive Justice.
Kegiatan penerangan hukum tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk didampingi Dicky Andi Firmansyah Kasi Intel dan Ratrieka Yuliana Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dalam kegiatan ini mereka mensosialisasikan terkait Restorative Justice, dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan.
Baca Juga :
- 3 Tahun Pimpin Pemberantasan Narkoba di Nganjuk, AKP Pujo Terima Penghargaan
- Terbelit Hutang, Pria Paruh Baya di Nganjuk Ini Nekat Curi Motor di Sawah
- Sidak Distributor Migor, Kapolres Nganjuk : Jangan Menimbun atau Jual di Atas HET
Restorative Justice merupakan Program dari Jaksa Agung RI. Kejaksaan mencontohkan perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ). Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat diantaranya : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,” kata Nophy Tennophero Suoth Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk
Baca Juga :
- Taman dan Wisata Religi Makam Syekh Al Wasil Kediri Kembali Dibuka
- Imigrasi Kediri Sosialiasikan Peraturan Izin Tinggal Baru Kepada Penjamin Orang Asing
- Nama Bupati Kediri Dicatut dalam Aksi Penipuan, Pelaku Coba Tipu Pengurus Masjid
“Dan kami meminta dukungan kepada Bapak/Ibu sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program Restorative Justice (RJ) dan apabila ada masalah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menjadikan Desa Grojogan sebagai salah satu desa percontohan dalam penanganan proses RJ,” lanjutnya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan Restorative Justice (RJ) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutah, kesusilaan dan ketertiban umum.
“Dalam penanganan RJ ini kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk yang akan diagendakan minggu depan,” kata Kasi Intelejen.
“Tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, kami selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan Tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II). Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun Tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik”, tambah Ratrieka.
Baca Juga :
- Serahkan SK CPNS, Ini Harapan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
- Bupati Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Sebelum Lebaran
- Gali Tanah untuk Gudang Masjid, Warga di Tulungagung Temukan Arca Naga
Dalam hal menyampaikan permasalahan Masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Turut hadir, Kapolsek Berbek Iptu Gatot S, Danramil 0810/04 Lettu Makruf, Camat Berbek Ardiansyah dan Kepala Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk Suwito. (ap/ydk)