Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Pada Rabu (13/8/2025), uang sebesar Rp352.128.000 resmi dikembalikan ke Rekening Kas Desa Banarankulon oleh Mujiono bin Warsono (alm), mantan Kepala Desa Banarankulon, sebagai pengganti kerugian negara. Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, Mujiono juga telah melunasi pidana denda senilai Rp50 juta sesuai putusan pengadilan.
Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 18 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Mujiono terjadi pada APBDes tahun 2020–2023. Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp352.127.978,86 akibat penyimpangan pada 19 kegiatan pembangunan desa. Seluruh pengelolaan anggaran juga dilakukan sendiri oleh Mujiono tanpa prosedur yang benar.
Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauludiina, S.H., M.H., CSSL., mengapresiasi langkah terpidana yang telah mengembalikan kerugian negara. Ia menegaskan, bagi terpidana yang tidak melunasi kewajiban, kejaksaan akan melacak aset dan menyita harta untuk menutup kerugian negara.
“Dana yang sudah kembali ke kas desa harus dimanfaatkan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ika.
Kejari juga mengimbau warga ikut mengawasi penggunaan dana desa agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak dini.
“Kepala desa harus disiplin dalam mengelola APBDes. Jangan sekali pun menyalahgunakan kewenangan, karena hukum akan bertindak tegas,” tegasnya.
Ika menambahkan, pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas Kejari Nganjuk, baik melalui proses hukum maupun pemulihan kerugian negara. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, adil, dan melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi,” pungkasnya. (jek)
















