Nganjuk (Jatimsmart.id) – Dugaan penahanan ijazah oleh Apotek Sumber Anom terhadap Muhammad Rendi, mantan karyawan magang, memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk.
Menanggapi laporan masyarakat terkait kasus ini, DPRD Nganjuk dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing lintas komisi pada Rabu, 7 Mei 2025, untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Nganjuk, Afif Singgih Nur Hasan, menyatakan bahwa hearing ini merupakan langkah lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami mengusulkan digelarnya hearing bersama antara Komisi I dan Komisi IV,” ujar Afif pada Minggu (4/5/2025).
Afif menekankan pentingnya mendengar keterangan dari berbagai pihak, termasuk karyawan yang bersangkutan, pihak perusahaan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk.
“Dengan menghadirkan semua pihak, diharapkan kita bisa memperoleh gambaran menyeluruh dan menemukan solusi terbaik,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, M. Fauzi Irwana, juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga selesai.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan yang salah satu isinya melarang penggunaan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai jaminan kerja.
“Ijazah adalah dokumen penting yang tidak seharusnya ditahan, karena itu dapat menghambat seseorang untuk mencari pekerjaan lain,” jelas Fauzi.
Ia menambahkan bahwa merujuk pada Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, penahanan ijazah merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fauzi pun mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Nganjuk agar tidak melakukan penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
“Ini bukan urusan utang-piutang, melainkan hubungan kerja. Oleh karena itu, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya. (adv/jek)