Nganjuk (Jatimsmart.id) – DPRD Kabupaten Nganjuk mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat lintas Komisi I dan Komisi IV pada Rabu (7/5/2025), menyikapi isu penahanan ijazah oleh Apotek Sumber Anom. Rapat ini berlangsung di Ruang Banggar DPRD Nganjuk dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ulum Basthomi,S.Ag, M.si.
Rapat menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Nganjuk, pemilik dan karyawan Apotek Sumber Anom, serta Muhammad Randi—mantan karyawan magang yang ijazahnya sempat ditahan.
Wakil Ketua DPRD, Ulum Basthomi ,S.Ag,M.si. melalui Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PKB, M. Nasikul Koiri Abadi, menyatakan bahwa permasalahan penahanan ijazah Muhammad Randi telah diselesaikan secara damai berkat mediasi dari Disnaker Kabupaten Nganjuk dan pengawas dari provinsi. Termasuk juga penghapusan denda yang sebelumnya sempat dibebankan kepada Randi.
“Pihak Apotek telah berjanji untuk menyelesaikan semua bentuk jaminan pribadi, seperti ijazah, minggu ini, sesuai arahan dari Disnaker Provinsi dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tahun 2025,” tegas Nasikul.
Surat Edaran tersebut melarang perusahaan atau pelaku usaha untuk menahan dokumen pribadi seperti KTP, KK, ijazah, paspor, dan sertifikat milik pekerja. Nasikul menegaskan bahwa DPRD akan terus memantau implementasinya.
“Kalau di kemudian hari masih ditemukan praktik seperti ini, kami tidak segan memanggil kembali pihak yang bersangkutan,” tambahnya.
Ia juga meminta Disnaker Kabupaten Nganjuk untuk lebih aktif dalam sosialisasi kebijakan tersebut kepada pelaku usaha agar tidak mengganggu iklim investasi di daerah.
Muhammad Randi, usai rapat, menyatakan kepuasannya atas penyelesaian kasus tersebut. Ia mengaku sempat kesulitan saat mengurus ijazahnya secara mandiri, bahkan sempat melibatkan kuasa hukum, namun tanpa hasil.
“Alhamdulillah, sekarang semua hak saya sudah dipenuhi. Saya sangat mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya Gus Nasik (M. Nasikul Koiri Abadi), yang cepat tanggap dan membantu hingga masalah ini tuntas,” ujar Randi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Apotek akhirnya telah mengembalikan ijazahnya langsung ke rumah. (adv/jek)