JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Korupsi BPNT Senilai Rp1,56 M di Kediri Siap Disidangkan

Jatimsmart by Jatimsmart
April 19, 2022
in Hukum & Kriminal
22
Dua Tersangka Korupsi BPNT Senilai Rp1,56 M di Kediri Siap Disidangkan
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 memasuki tahap dua. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzaira Rauf memastikan, tersangka Triyono Kutut Purwanto Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan Sri Dewi Roro sebagai pendamping itu siap disidangkan.

“Berkas Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022, dan pada hari ini Selasa 19 April 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap ke 2),” kata Novika Muzaira Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (19/4/2022).

Dalam kasus korupsi ini, menurut Novika, tersangka Triyono Kutut dan Sri Dewi meminta fee atau keuntungan kepada tiga supplier yakni Nety Cahyawati pemilik UD. Lingga jaya, Agus Subagiyo pemilik UD. Barokah dan Setyo Heri Cahyono pemilik UD. Guna Karya.

Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh para tersangka mencapai Rp. 1.500.270.625,-,

Tersangka Triyono menerima fee sebesar Rp. 1.000.173.750,- dan Tersangka Sri Dewi menerima sebesar Rp. 500.260.625,-. Para tersangka meminta imbalan sejumlah fee tersebut, karena telah merekomendasikan ketiga supplier kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras telur dan kacang-kacangan kepada ketiga supplier tersebut.

“Mengingat ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk E- warong dalam pelaksanaan penyaluran BPNT,” tambah Novika.

Dari jumlah penerimaan oleh para tersangka sebesar Rp. 1.500.270.625,-, dalam proses penyidikan ini telah dikembalikan sebesar Rp. 564.600.000,-.

“Pengembalian tersebut berasal
dari kedua tersangka, dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antara lain, para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan Pendamping BPNT tingkat Kecamatan,” terangnya.

Para tersangka, terancam dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polres Kediri Kota.

“Setelah ini JPU akan menyusun surat dakwaan untuk proses persidangan selanjutnya,” pungkas Novika. (ydk/jek)

Tags: Kasus KorupsiKediriKorupsi BPNT
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital
Ekonomi

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

November 28, 2025
Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

November 26, 2025
Polres Nganjuk Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2025: 28 Kasus Terungkap
Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2025: 28 Kasus Terungkap

November 5, 2025
Next Post
Empat Putra Daerah Penjaga Pertahanan Persik Kediri Dipertahankan

Empat Putra Daerah Penjaga Pertahanan Persik Kediri Dipertahankan

Mas Dhito Gelontor Rp50 M untuk Perbaikan Kampung Inggris

Mas Dhito Gelontor Rp50 M untuk Perbaikan Kampung Inggris

Kota Kediri Masuk Level 1, Pemudik Usia 6-17 Tahun Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis Dua

Kota Kediri Masuk Level 1, Pemudik Usia 6-17 Tahun Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis Dua

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Bank Indonesia Mempertahankan Standar Internasional Layanan Kebanksentralan dan Manajemen Dokumen

Bank Indonesia Mempertahankan Standar Internasional Layanan Kebanksentralan dan Manajemen Dokumen

3 tahun ago
Sebelum Diberangkatkan, Yonarhanud 8/MBC Perkuat Materi Penjagaan Perbatasan

Sebelum Diberangkatkan, Yonarhanud 8/MBC Perkuat Materi Penjagaan Perbatasan

3 tahun ago
Cerita Empat Srikandi Relawan Covid-19 Dibalik Ruang Isolasi

Cerita Empat Srikandi Relawan Covid-19 Dibalik Ruang Isolasi

5 tahun ago
Aksi jalan mundur Medi.

Pria Ini Jalan Mundur dari Tulungagung-Jakarta, Ini Alasannya

7 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Ditjen Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Beroperasi Normal

SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster

Pemkab Tulungagung Hibahkan Aset dan Dana Untuk Pembangunan Dua Mapolsek

MBG Diperketat: Mitra Dilarang Intervensi Menu, Satgas Siap Tindak Pelanggaran

Trending

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang
Ekonomi

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

by Yacob Bastian
April 16, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) - Pemerintah Kota Kediri resmi menutup program Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman...

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

April 15, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

April 14, 2026
Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

April 13, 2026
Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

April 12, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang April 16, 2026
  • OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah April 15, 2026
  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor April 14, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.