Malang (Jatimsmart.id) – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyampaikan informasi bahwa Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang atas nama “AB”, Komisaris PT AMK, yang disangkakan pada kurun waktu tahun 2014 – 2015 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp855 juta.
BACA JUGA:
- Antusias Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Blitar Kota Tinggi
- Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang Hingga November
- Gotong Royong Hadapi COVID-19, Wajib Pajak Bisa Dapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah penyerahan kedua yang dilakukan pada tahun 2021. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada tanggal 2 Februari 2021. “DP”, Direktur PT SD, yang disangkakan pada kurun waktu Januari – Desember 2018 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut diperkirakan sebesar Rp545 juta,” ujar Idham Budiarso, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, dikutip langsung dari sumber tertulis DJP Jawa Timur III.
Perbuatan tersangka “AB” dan “DP” merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyerahan tersangka oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas pada kasus “AB” dan “DP” ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA:
- Layanan Perpajakan Tatap Muka Kembali Dibuka Mulai 15 Juni
- Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak di Masa Pandemi
- Ada Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alkes dan Jasa dalam Penanganan COVID-19
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan reformasi melalui pengembangan secara digitalisasi atau komputerisasi. Semua transaksi dengan mudah dan cepat dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Diharapkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (*)
you’re really a excellent webmaster. The site loading pace is amazing.
It kind of feels that you’re doing any distinctive trick. Moreover, The contents are
masterpiece. you have performed a wonderful process in this matter!
constantly i used to read smaller content that also clear their motive,
and that is also happening with this paragraph which
I am reading at this place.
Very nice post. I just stumbled upon your weblog and wished to say that I have really enjoyed surfing around your blog posts.
After all I will be subscribing to your rss feed
and I hope you write again very soon!
Thank you for sharing your thoughts. I truly appreciate your efforts and I will be waiting for
your further write ups thanks once again.
Wonderful blog! I found it while surfing around on Yahoo News.
Do you have any tips on how to get listed in Yahoo News?
I’ve been trying for a while but I never seem to get there!
Cheers
It’s perfect time to make some plans for the future and it’s time to
be happy. I’ve read this post and if I could I desire to suggest you few interesting things or advice.
Perhaps you could write next articles referring to this article.
I want to read even more things about it!
Thanks for any other informative blog. The place else may just I get that type of
information written in such an ideal method? I’ve a project that I’m just now running
on, and I have been on the look out for such
information.
Awesome blog you have here but I was wanting to know
if you knew of any message boards that cover the same topics discussed in this article?
I’d really like to be a part of community where I can get
feed-back from other knowledgeable individuals that share the same interest.
If you have any suggestions, please let me know. Thanks!
You are so awesome! I don’t suppose I’ve truly read through a
single thing like this before. So wonderful to discover somebody with a few unique thoughts on this issue.
Really.. thanks for starting this up. This site is
something that’s needed on the internet, someone with
a little originality!
Simply desire to say your article is as astonishing.
The clarity in your post is simply excellent and i could assume you’re an expert on this subject.
Fine with your permission allow me to grab your feed to keep updated with forthcoming post.
Thanks a million and please continue the enjoyable work.
This is a topic that’s near to my heart… Many
thanks! Exactly where are your contact details though?