Surabaya (Jatimsmart.id) – Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa yang dilindungi. Pengiriman satwa secara ilegal itu dilakukan dari Balikpapan menaiki kapal ferry menuju Surabaya.
BACA JUGA:
- Yuk Turut Andil Menjaga Satwa Langka
- Kasus Jerat Masih Mengancam Harimau dan Satwa-satwa Dilindungi
- Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Langka
Di dalam kapal, polisi menemukan sejumlah burung yang dimasukkan ke dalam truk. Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, pelaku menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua.
Pelaku diketahui bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.
Peristiwa ini bermula saat KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya. Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat jika diantara muatan tersebut, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lalu anggota intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan. “Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya. Disusul mobil berwarna abu-abu,” imbuhnya.
BACA JUGA:
- Tim Mabes Polri Beri Pembinaan Hukum Perajin Senapan Angin di Kediri
- Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Hukum Pedagang Pasar Grosir Ngronggo yang Tak Pakai Masker
- Ketahuan Tak Pakai Masker, Anggota Polisi di Blitar Dihukum Push Up
Ternyata, Arnapi mengatakan pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut. Arnapi menegaskan, pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)