JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Pendidikan & Kesehatan

Marak Terjadi Pelecehan Seksual, Begini Sanksi Hukumnya

Egista Hidayah by Egista Hidayah
Agustus 27, 2021
in Pendidikan & Kesehatan
4
Marak Terjadi Pelecehan Seksual, Begini Sanksi Hukumnya
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Akhir-akhir ini pelecehan seksual sering marak terjadi, terutama dikalangan remaja dan mahasiswi. Naasnya, pelaku pelecehan ini adalah orang terdekat. Jenis-jenis tindakan seksual sendiri bermacam-macam. Tidak hanya secara non-verbal, namun pernyataan lisan juga menjadi salah satu tindakan seksual yang wajib kamu waspadai.

Dampak dari pelecehan seksual juga sangat buruk bagi korbannya. Trauma psikologi yang membekas dihati akan membuat korban mengalami ketidak stabilan diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari, diantaranya mudah marah, ketakutan, merasa tidak aman, sulit percaya pada orang lain bahkan sampai membenci diri sendiri.

Selain itu, korban yang tidak mendapatkan dukungan dan pertolongan dapat beresiko tinggi mengalami depresi dan gangguan kejiwaan.

Pelaku pelecehan seksual dapat dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan pasal yang berlaku berikut ini;

  1. Pasal 289 KUHP 
    Seseorang yang melakukan tindakan  kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa orang lain melakukan  atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, maka akan mendapatkan hukuman selama-selamanya sembilan tahun.
  2. Pasal 290 KUHP
    Seseorang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, terutama korban masih dibawah umur, maka akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun.
  3. Pasal 294 ayat (2) KUHP
    Dalam pasal ini, bagi seseorang yang melakukan tindakan menyimpang yaitu pelecehan seksual akan mendapatkan sanksi hingga dua tahun delapan bulan dan denda uang. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun.

Pemerintah Indonesia akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelecehan seksual. Maka dari itu diharapkan masyarakat yang mengalami tindakan tidak etis ini dapat berani dengan tegas  melaporkannya kepada pihak berwenang. (gis/ydk)

 

Tags: pelecehan
Egista Hidayah

Egista Hidayah

Related Posts

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton
Pendidikan & Kesehatan

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Mei 19, 2026
SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster
Pemerintah Daerah

SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster

April 8, 2026
Gandeng PP Rhoudlotul Falah, SMPN 2 Ponggok Blitar Gembleng Ratusan Siswa Lewat Pondok Ramadhan
Pendidikan & Kesehatan

Gandeng PP Rhoudlotul Falah, SMPN 2 Ponggok Blitar Gembleng Ratusan Siswa Lewat Pondok Ramadhan

Maret 6, 2026
Next Post
Menyedihkan! Inilah Penyebab Harimau Dapat Punah

Menyedihkan! Inilah Penyebab Harimau Dapat Punah

Turut Berkontribusi, Pertamina Distribusikan 4.855 Ton Oksigen untuk 504 Rumah Sakit

Turut Berkontribusi, Pertamina Distribusikan 4.855 Ton Oksigen untuk 504 Rumah Sakit

Malang

Modernisasi, Teknologi Industri Drone Jadi Inovasi Petani di Malang

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Alumni Santri Lirboyo, KH Abdulloh Kafabiih Mahrus

Maklumat Ponpes Lirboyo Dipalsukan, Pelaku Rubah Poin Ketiga

7 tahun ago
Gubernur Sidak Proses PPDB Tahap 1 SMA/ SMK Negeri Jatim

Gubernur Sidak Proses PPDB Tahap 1 SMA/ SMK Negeri Jatim

3 tahun ago
mensos risma

Dukung Keluarga Korban KRI Nanggala-402, Mensos Risma Kirim Psikolog

5 tahun ago
Bentrok Suporter

Pasca Bentrok Suporter, Polisi Akan Evaluasi Izin Pertandingan Persik di Brawijaya

7 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Perkuat Sinergi Olahraga, KONI Kediri Gandeng Kodim 0809 Gelar Mini Soccer Dandim Cup

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

KPSI Lakukan Penjaringan Anggota Baru di Desa Bareng Nganjuk, Dorong Kemandirian Ekonomi Peternak Lokal

Perkuat Kesejahteraan Anggota, KPSI dan Koperasi Alam Jalin Kolaborasi Strategis di Nganjuk

Keselamatan Warga Prioritas, SPPG Tugurejo Disuspend oleh Bupati Kediri

Trending

Antusias Tinggi, Seleksi Timnas Indonesia Football 7 di Kediri Dipadati Peserta
Olahraga

Antusias Tinggi, Seleksi Timnas Indonesia Football 7 di Kediri Dipadati Peserta

by Yacob Bastian
Mei 25, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) - Seleksi pemain Timnas Indonesia Football 7 di Inzia Mini Soccer, Kota Kediri, Senin (25/5/2026),...

Monitoring Cabor Dimulai, KONI Kabupaten Kediri Fokus Matangkan Persiapan Porprov 2027

Monitoring Cabor Dimulai, KONI Kabupaten Kediri Fokus Matangkan Persiapan Porprov 2027

Mei 24, 2026
Pagu MBG Turun Jadi Rp268 Triliun, Program Makan Gratis Tetap Berjalan

Pagu MBG Turun Jadi Rp268 Triliun, Program Makan Gratis Tetap Berjalan

Mei 21, 2026
Perkuat Sinergi Olahraga, KONI Kediri Gandeng Kodim 0809 Gelar Mini Soccer Dandim Cup

Perkuat Sinergi Olahraga, KONI Kediri Gandeng Kodim 0809 Gelar Mini Soccer Dandim Cup

Mei 21, 2026
Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Mei 19, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Antusias Tinggi, Seleksi Timnas Indonesia Football 7 di Kediri Dipadati Peserta Mei 25, 2026
  • Monitoring Cabor Dimulai, KONI Kabupaten Kediri Fokus Matangkan Persiapan Porprov 2027 Mei 24, 2026
  • Pagu MBG Turun Jadi Rp268 Triliun, Program Makan Gratis Tetap Berjalan Mei 21, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.