JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Pendidikan & Kesehatan

Marak Terjadi Pelecehan Seksual, Begini Sanksi Hukumnya

Egista Hidayah by Egista Hidayah
Agustus 27, 2021
in Pendidikan & Kesehatan
4
Marak Terjadi Pelecehan Seksual, Begini Sanksi Hukumnya
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Akhir-akhir ini pelecehan seksual sering marak terjadi, terutama dikalangan remaja dan mahasiswi. Naasnya, pelaku pelecehan ini adalah orang terdekat. Jenis-jenis tindakan seksual sendiri bermacam-macam. Tidak hanya secara non-verbal, namun pernyataan lisan juga menjadi salah satu tindakan seksual yang wajib kamu waspadai.

Dampak dari pelecehan seksual juga sangat buruk bagi korbannya. Trauma psikologi yang membekas dihati akan membuat korban mengalami ketidak stabilan diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari, diantaranya mudah marah, ketakutan, merasa tidak aman, sulit percaya pada orang lain bahkan sampai membenci diri sendiri.

Selain itu, korban yang tidak mendapatkan dukungan dan pertolongan dapat beresiko tinggi mengalami depresi dan gangguan kejiwaan.

Pelaku pelecehan seksual dapat dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan pasal yang berlaku berikut ini;

  1. Pasal 289 KUHP 
    Seseorang yang melakukan tindakan  kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa orang lain melakukan  atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, maka akan mendapatkan hukuman selama-selamanya sembilan tahun.
  2. Pasal 290 KUHP
    Seseorang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, terutama korban masih dibawah umur, maka akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun.
  3. Pasal 294 ayat (2) KUHP
    Dalam pasal ini, bagi seseorang yang melakukan tindakan menyimpang yaitu pelecehan seksual akan mendapatkan sanksi hingga dua tahun delapan bulan dan denda uang. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun.

Pemerintah Indonesia akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelecehan seksual. Maka dari itu diharapkan masyarakat yang mengalami tindakan tidak etis ini dapat berani dengan tegas  melaporkannya kepada pihak berwenang. (gis/ydk)

 

Tags: pelecehan
Egista Hidayah

Egista Hidayah

Related Posts

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026
Ekonomi

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

Agustus 21, 2026
Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026
Pemerintah Daerah

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Agustus 6, 2026
Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar
Pendidikan & Kesehatan

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Agustus 5, 2026
Next Post
Menyedihkan! Inilah Penyebab Harimau Dapat Punah

Menyedihkan! Inilah Penyebab Harimau Dapat Punah

Turut Berkontribusi, Pertamina Distribusikan 4.855 Ton Oksigen untuk 504 Rumah Sakit

Turut Berkontribusi, Pertamina Distribusikan 4.855 Ton Oksigen untuk 504 Rumah Sakit

Malang

Modernisasi, Teknologi Industri Drone Jadi Inovasi Petani di Malang

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Ponpes Darul Falah Sampang Produksi Sandal Jepit Karet

Ponpes Darul Falah Sampang Produksi Sandal Jepit Karet

3 tahun ago
Bupati Nganjuk Lantik Ratusan Pejabat Fungsional

Bupati Nganjuk Lantik Ratusan Pejabat Fungsional

3 tahun ago
bansos

Seribu Keluarga Terdampak Pandemi COVID-19 di Mojokerto Digelontor Beras dan Masker

5 tahun ago
Bawaslu

Anggaran Bawaslu Kabupaten Kediri untuk Pilbup 2020 Disetujui, Sebesar Rp 16,7 Miliar

7 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Tingkatkan Produktivitas Pertanian Kabupaten Kediri, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan Bagi Petani

Trending

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG
Peristiwa

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG

by Yacob Bastian
Agustus 22, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara tepat...

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

Agustus 21, 2026
BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

Agustus 19, 2026
DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

Agustus 14, 2026
DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

Agustus 13, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG Agustus 22, 2026
  • 853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026 Agustus 21, 2026
  • BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026 Agustus 19, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.