JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita

Terhimpit Hutang, Sopir di Trenggalek Ini Gelapkan Ribuan Tabung Gas Perusahaan

Editor by Editor
Juli 30, 2019
in Berita, Hukum & Kriminal
22
Terhimpit Hutang, Sopir di Trenggalek Ini Gelapkan Ribuan Tabung Gas Perusahaan

Terhimpit Hutang, Sopir di Trenggalek Ini Gelapkan Ribuan Tabung Gas Perusahaan

Share on FacebookShare on Twitter

Trenggalek – Mitro Joedo (54), sopir di sebuah perusahaan agen gas elpiji ini diamankan Satreskrim Polres Trenggalek, setelah terbukti menjual tabung gas kosong milik PT Mulya Sejahtera Bersama, perusahaan tempat ia bekerja ke pihak lain. Akibat perbuatannya, perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut selama ini bertugas untuk mengantarkan pesanan gas elpiji, ke agen yang sudah terdaftar.

Dari hasil audit perusahaan, tersangka diketahui menjual tabung gas elpiji yang kosong, ke pihak lain.

“Uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan ke perusahaan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.” katanya, selasa (30/7/2019).

Baca Juga : Praktik Kos Mesum Dibongkar, Polres Blitar Tetapkan Pemilik Sebagai Tersangka

Jumlah tabung yang sudah dijual hingga saat ini tercatat sebanyak 1.600 buah. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 218 juta.

“Tersangka tidak mempunyai itikad untuk mengembalikan uang tersebut sehingga perusahaan melaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penyidikan terkait kasus ini, dan menangkap tersangka yang berada di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka berdalih terhimpit hutang sehingga terpaksa menggelapkan tabung gas tersebut.

Kini ia tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Trenggalek. Tersangka terancam dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (pam/ydk)

 

Baca Juga :

  • Tipu 25 Warga Kediri, Sutradara ‘Sajadah Cinta’ Diringkus Polisi
  • Tawarkan HP Curian di Facebook, Maling Ini Ditangkap
  • Spesialis Pencuri Burung Babak Belur Dihajar Warga
Tags: BanjarmasinJatimsmartKapolres TrenggalekPT Mulya Sejahtera BersamaTrenggalek
Editor

Editor

Related Posts

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Berita

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Juli 10, 2026
Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik
Pemerintah Daerah

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Juli 9, 2026
Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut
Peristiwa

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Juli 6, 2026
Next Post
Ilustrasi Buku KIA

Cegah Stunting, Keberadaan Buku KIA Dioptimalkan

Keluarga termohon meminta petugas menunda eksekusi

Saling Dorong Antara Polisi dan Keluarga Warnai Eksekusi Ruko di Kediri

Kondisi korban.

Bersihkan Benalu, Pria Tua Meninggal di Atas Pohon Jambu Dersono

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Heboh!! Ingin Ungukan Kembali Stadion Brawijaya The Real Purple Hadir Di Gresik

Heboh!! Ingin Ungukan Kembali Stadion Brawijaya The Real Purple Hadir Di Gresik

11 bulan ago
WNI Korban Konflik Sudan Tiba Di Surabaya

WNI Korban Konflik Sudan Tiba Di Surabaya

3 tahun ago
Gudang Garam Bagi Dividen Lagi, RUPS 2025 Nilainya Capai Rp962 Miliar

Gudang Garam Bagi Dividen Lagi, RUPS 2025 Nilainya Capai Rp962 Miliar

1 tahun ago
Sekolah di Tulungagung Ini terima Siswa Baru Titipan dari Dinas Pendidikan

Sekolah di Tulungagung Ini terima Siswa Baru Titipan dari Dinas Pendidikan

7 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Komisi III DPRD Nganjuk Tindaklanjuti Keluhan Jalan Rusak Bersama PUPR dan Aliansi Mahasiswa Cipayung

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Trending

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Berita

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

by Editor
Juli 10, 2026
0

JAKARTA, (jatimsmart.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai...

Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar

Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar

Juli 10, 2026
Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Juli 10, 2026
Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Juli 9, 2026
Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Juli 9, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru Juli 10, 2026
  • Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar Juli 10, 2026
  • Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar Juli 10, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.