Kediri (Jatimsmart.id) – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2025 telah disampaikan kepada kelurahan. Bagi Wajib Pajak PBB yang belum menerima SPPT PBB tahun 2025 dapat langsung menanyakan ke kantor kelurahan atau ke Ketua RT setempat. Dan bagi warga yang sudah menerima SPPT PBB dapat membayarkan pajaknya di kantor kelurahan se-Kota Kediri, atau melalui QRIS, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Layanan Pos Indonesia, Blibli, Tokopedia, Shopee, OVO, Alfamart, Indomaret dan mobil keliling pelayanan pajak daerah yang setiap hari berkeliling ke kelurahan.
Selain itu Wajib Pajak PBB dapat membayar melalui mobil keliling pelayanan pajak daerah yang setiap hari Minggu pagi melakukan pelayanan di acara car free day jalan Dhoho Kota Kediri. (red)