Tulungagung (Jatimsmart.id) – Kasus pembunuhan Adi Wibowo (61) dan istrinya Suprihatin (50) warga Dusun Ngingas, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, terungkap. Dua pelaku pembunuhan diamankan Satreskrim Polres Tulungagung di Kalimantan Selantan setelah dinyatakan buron setahun silam. Dua pelaku diketahui bernama Deni Yonatan Fernando (25) dan Rizal Saputra (22).
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakanaksi pembunuhan ini dilakukan secara spontan, tanpa ada perencanaan dari kedua tersangka. Saat itu mereka emosi dengan ucapan korban, saat kedunya meminta STNK miliknya dikembalikan. Karena hingga hampir setahun proses perpanjangan STNK yang dilakukan korban tak kunjung usai. Dan korban selalu berkilah. “Korban memiliki usaha jasa pengurusan perpanjangan STNK dan selama ini sering diminta bantuan oleh masyarakat sekitar,” ujarnya, Jumat (01/11).
Pembunuhan tersebut terjadi siang hari. Tersangka Deni Yonatan Fernando meminta tersangka Rizal Saputra untuk menemaninya mengambil STNK ke korban. Tersangka kemudian ditemui oleh korban Suprihatin di ruang tamu. Namun saat diminta korban berkilah. Tersangka yang merasa tersinggung kemudian langsung memukul korban hingga terjatuh. Tak hanya itu mereka juga membenturkan kepala korban ke dinding hingga meninggal dunia.
“Setelah itu tersangka membunuh korban Adi Wibowo yang saat kejadian sedang tidur di kamar,” imbuhnya.
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian bergegas pulang. Beberapa hari kemudian mereka pergi ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Kini untuk mempertangungg jawabkan perbuatannya, kedua pelaku pembunuhan ini terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sebelumnya jenazah Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) warga Dusun Ngingas, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dirumahnya pada bulan November tahun 2018 lalu. Mereka ditemukan di ruang yang berbeda tiga hari berikutnya paska pembunuhan. (pam/ydk)