Kediri (Jatimsmart.id) – Memasuki tahun baru 2021, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri gerak cepat dengan melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021. Acara yang digelar secara zoom tersebut diikuti oleh sekitar 940 pesertayang terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP negeri/swasta dan Pengawas SD dan SMPnegeri/swasta se-Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Belajar Daring Tetap Menyenangkan, Ini Dia Tips Untuk Para Pengajar
- Lakukan Hal Ini Agar Belajar di Rumah Tetap Optimal dan Menyenangkan
- Layanan Perpajakan Tatap Muka Kembali Dibuka Mulai 15 Juni
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Drs. Sujud Winarko mengatakan, memasuki tahun 2021 wilayah Kab. Kediri masih dalam pandemi covid 19 dan tergolong tinggi. “Tolong disampaikan kepada masyarakat lewat komite sekolah, lewat wali murid dan dewan guru agar bisa memberikan pencerahan dan informasi yang menyejukkan,” katanya.
Sesuai Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka jika wilayah tersebut dalam kondisi zona hijau. Sedangkan saat ini kondisi Kabupaten Kediri dalam kondisi zona oranye, sehigga pihaknya belum berani melakukan pembelajaran tatap muka.
Sujud juga mengarahkan bahwa pendidikan korupsi harus masuk kurikulum. Namun tidak perlu membuat mata pelajaran baru, materi tersebut dapat dimasukkan dalam mata pelajaran Agama atau PPKn.
“Dari evaluasi dan pemantauan, para guru masih aman, nyaman dan tenang memakai aplikasi whatsapp untuk proses belajar mengajar. Jumlahnya lebih dari 80%. Pada semester 2 ini diharapkan pelaksanaan pembelajaran tidak hanya menggunakan whatsapp saja, namun harus ada hubungan interaktif, gunakan media lain yang ada,” tambah Sujud.
BACA JUGA:
- Tahun 2021 Sekolah Tetap Daring, Ini Manfaatnya
- Memasuki Tahun 2021, Sekolah dan Kuliah di Kota Kediri Masih Daring
- Sekolah di Tulungagung Ini Gunakan E-Voting dalam Pemilihan ketua OSIS
“Untuk menghilangkan kejenuhan, nanti kita ada klinik pendidikan. Setip hari guru standby di sekolah, jika ada murid kesulitan bisa datang ke sekolah. Akan tetapi tetap dibatasi maksimal 10 anak dalam 1 kelas dan diatur oleh sekolah masing-masing. Jadi surat edaran menteri tetap kita patuhi dan laksanakan, kebutuhan siswa juga kita akomodir,” pungkasnya. (ad/adv/kominfo)