JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Sita Uang 600 Ribu, Berapa Tarif Layanan Esek-esek Online di Kediri ?

Editor by Editor
Mei 13, 2019
in Berita, Hukum & Kriminal
409
Mucikari Prostitusi Online yang diringkus Polres Kediri.

Mucikari Prostitusi Online yang diringkus Polres Kediri.

Share on FacebookShare on Twitter

Kediri – Unit PPA Satreskrim Polres Kediri membongkar praktik prostitusi online di Kediri. Sang mucikari berinisial NI (35), warga Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri turut diamankan.

Dari perempuan berperawakan tambun tersebut polisi menyita barang bukti 2 Unit Handphone, 1 buah selimut serta kwitansi dari hotel tempat RA dan pria hidung belang itu diamankan. Dan uang tunai Rp. 600 ribu dari hasil transaksi.

“Uang disita dari mucikari, mas,” ujar Aipda Endyk Wahyu, Paur Humas Polres Kediri, pada Jatimsmart.id. Senin (13/5/2019).

Berita Terkait : Polres Kediri Bongkar Praktik Prostitusi Online

Lantas berapa pembagian tarif dan jasa NI dari nilai uang yang dibayarkan oleh BS, warga Kelurahan Ngampel Kota Kediri itu pada sang mucikari?

Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, dari nilai itu, biasanya sang mucikari menerima upah Rp. 100 ribu. Artinya, tarif RA sebesar Rp. 500 ribu. Sementara hotel, dibayarkan langsung oleh pengguna jasa yang menunggu di lokasi, setelah ‘deal’ dengan sang Mucikari melalui pesan whatsapp.

Sebelumnya, berdasarkan informasi masyarakat, Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri mengamankan laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar nomor 306 di sebuah Hotel di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Jumat, (10/5/2019). Saat diinterogasi, mereka mengakui bukan suami istri sah. Berdasarkan keterangan dari pihak perempuan RA warga Mojoroto, Kota Kediri, sebagai pemberi layanan esek-esek mengaku disalurkan oleh NI sebagai mucikarinya kepada pria tersebut melalui layanan pesan whatsapp.

Atas perbuatannya kini NI terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (ydk/sam)

 

Baca Juga :

  • BNN Kota Kediri Bekuk Residivis Bandar Sabu
  • Awas! Terobos Perlintasan Kereta Api, Sanksi 3 Bulan Penjara
  • Maling HP Tertangkap Basah Warga
Tags: Esek-esek OnlineJatimsmartKediriPasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007Polres Kediriprostitusi onlineUnit PPA
Editor

Editor

Related Posts

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat
Pemerintah Daerah

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat

Juli 30, 2026
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Peristiwa

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Juli 30, 2026
Gedung Pemkab Kediri Mulai Beroperasi, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah

Gedung Pemkab Kediri Mulai Beroperasi, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Juli 22, 2026
Next Post
Harga Cabai

Harga Sayuran Naik, Bawang Putih Turun Drastis

Presiden Jokowi Resmikan Tol Pandaan-Malang

Presiden Jokowi Resmikan Tol Pandaan-Malang

Khofifah mendampingi Jokowi saat peresmian Tol Pandaan-Malang. (Foto: Humas)

Gubernur Khofifah Sebut Tol Pandaan-Malang Mampu Percepat Mobilitas Masyarakat

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Turnamen Catur Terbuka Piala PWI Kediri Raya IV Sebuah Kompetisi Syarat Gengsi

Turnamen Catur Terbuka Piala PWI Kediri Raya IV Sebuah Kompetisi Syarat Gengsi

2 tahun ago
Buka Bursa Kerja, Ini Pesan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

Buka Bursa Kerja, Ini Pesan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo

4 tahun ago
bangkalan

Tagana Bersama Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran

5 tahun ago
KPU Kota Kediri Resmi Umumkan 2 Paslon Pilkada 2024-2029

KPU Kota Kediri Resmi Umumkan 2 Paslon Pilkada 2024-2029

2 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Wedding Festival Kota Angin #3 Dongkrak Ekonomi Kreatif Nganjuk, Potensi Transaksi Tembus Rp1,2 Miliar

Gedung Pemkab Kediri Mulai Beroperasi, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Digitalisasi Pasar Rakyat, Strategi Pemkab Kediri Tingkatkan Transparansi dan Pendapatan

Mas Dhito Turun ke Lapangan, Tinjau Calon Lokasi Hotel Haji di Kediri

Polres Kediri Kota Edukasi Warga Lewat Wayang Cangkrukan, Perkuat Pesan Kamtibmas

Mas Dhito Dorong Peserta PBK di Kediri Miliki Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

Trending

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat
Pemerintah Daerah

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat

by Jatimsmart
Juli 30, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) - Puluhan wartawan, jurnalis, serta aktivis LSM di Kabupaten Nganjuk menggelar aksi damai di depan...

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Juli 30, 2026
PT Gudang Garam Tbk Tampilkan “KERAJAAN BUNGA ANGGREK” Pada Dhoho Night Carnival 2026

PT Gudang Garam Tbk Tampilkan “KERAJAAN BUNGA ANGGREK” Pada Dhoho Night Carnival 2026

Juli 27, 2026
Wedding Festival Kota Angin #3 Dongkrak Ekonomi Kreatif Nganjuk, Potensi Transaksi Tembus Rp1,2 Miliar

Wedding Festival Kota Angin #3 Dongkrak Ekonomi Kreatif Nganjuk, Potensi Transaksi Tembus Rp1,2 Miliar

Juli 24, 2026
Gedung Pemkab Kediri Mulai Beroperasi, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Gedung Pemkab Kediri Mulai Beroperasi, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Juli 22, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat Juli 30, 2026
  • Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat Juli 30, 2026
  • PT Gudang Garam Tbk Tampilkan “KERAJAAN BUNGA ANGGREK” Pada Dhoho Night Carnival 2026 Juli 27, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.