Kediri – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri membongkar pabrik pembuatan kecap dan abon palsu, yang diketahui tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan setempat. Kecap dan abon palsu tersebut menurut polisi berasal dari bahan bawang goreng dan mie yang telah afkir, kemudian di kemas ulang.
Praktik ilegal dengan merk dagang Pesawat Terbang ini dilakukan produsen UD Keong Mas sejak tahun 2017 lalu. Usaha milik Maryono warga Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ini melibatkan 5 pekerja dan 5 penjual atau sales. Pemasarannya di sekitar Kediri, serta Tulungagung, Blitar dan Nganjuk, dengan omzet puluhan juta rupiah.
Sebelumnya pabrik rumahan tersebut digrebeg polisi berdasarkan keluhan masyarakat pada rasa kecap yang tidak sedap serta isi dari abon daging sapi yang tidak sesuai, yakni, “menurut keluhan masyarakat kandungan kecap ini kotor dan dikemas dalam botol bekas bir sedangkan bahan abon daging sapi palsu diproduksi dari bawang goreng dan mie bekas lalu dikemas ulang,” kata AKBP Anthon Haryadi, Kapolresta Kediri dalam rilis di Mapolresta Kediri, Selasa (29/01/2019)
Kasus ini masih dalam penanganan polisi. Sementara, pemilik produsen barang palsu ini belum diamankan karena dalam kondisi sakit parah. (ydk/sam)