JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana KKN ke DPRD dan Pemprov Jatim

Jatimsmart by Jatimsmart
Agustus 22, 2023
in Hukum & Kriminal
26
KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana KKN ke DPRD dan Pemprov Jatim
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dihadapan Pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, serta dihadiri Sekdaprov Jatim dan jajaran OPD. Acara dibuka oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur pada Senin (21/8/2023).

Kusnadi mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi ini ialah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai identifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kusnadi politisi asal fraksi PDIP Jatim, juga menjelaskan sosialisasi ini akan memberikan manfaat dan pembelajaran yang baik bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memberikan suatu penguatan kepada masing-masing OPD dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga, mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memudahkan para kepala perangkat daerah untuk ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk perbaikan penyelenggara pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah provinsi Jawa Timur.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Moch. Nur Aziz, Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI, Irawati, Kasatgas Koordinasi Direktorat III Korsup KPK RI. M. Nur Aziz mengatakan bahwa gratifikasi sebenarnya tidak dilarang karena gratifikasi itu pemberian dalam arti luas. “Yang dilarang itu jika ada kepentingan dengan jabatan atau kedudukan.”katanya

Ia juga menyampaikan, bahwa ada beberapa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti penerimaan hadiah atau tunjangan atas prestasi kerja, seminar kit atau sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi, keuntungan atau bunga dari penempatan investasi atau kepemilikan saham pribadi, dan manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri.

Aziz juga, mengatakan gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut. “Nah korupsi ini pasti ada penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Selain itu linear dengan mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Dan yang pasti sudah melanggar aturan yang berlaku,. Apa yang dilakukan para koruptor ini menimbulkan kemiskinan yang semakin banyak,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti penerimaan hadiah atau tunjangan atas prestasi kerja, seminar kit atau sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi, keuntungan atau bunga dari penempatan investasi atau kepemilikan saham pribadi, dan manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri.

Menurutnya jenis tindak pidana korupsi tidak hanya pengadaan barang dan jasa, tapi ada juga penggelapan dalam jabatan, suap, perbuatan curang, pemerasan, dan konflik kepentingan. Azis juga merinci titik rawan korupsi, pertama adalah pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD. Kedua, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, ketiga adalah uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD. Keempat, penyelenggaraan tarif proses pendaftaran CPNS dan promosi, rotasi dan mutasi ASN, kelima adalah dana aspirasi, keenam adalah pokir yang tidak sah.

“Kemudian ketujuh adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mark up, penurunan spek/kualitas, pemotongan oleh Bendahara. Kedelapan, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, kesembilan adalah perizinan dan pelayanan publik, kesepuluh pembahasan dan pengesahan regulasi. Dan kesebelas pengelolaan dan pendapatan daerah, keduabelas proses penegakk hukum,” jelasnya.

Azis menambahkan berdasarkan data KPK tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 tjndak pidana korupsi berdasarkan instansi yang paling banyak dilakukan pemkab dan pemkot sebanyak 453 kasus, kementerian/lembaga 402 kasus, pemerintah provinsi 158, BUMD/BUMN 98 kasus, DPR dan DPRD 74 kasus dan komisi 20 kasus.

Sementara itu berdasarkan profesi atau jabatan, anggota DPR-DPRD berada pada urutan nomor 2, kalau berdasarkan instansi pada urutan nomor 5. Azis mengatakan urutan pertama adalah swasta dengan 367 orang, anggota DPR-DPRD 302 orang dan eselon I/II/III sebanyak 284 orang.

Sementara Kasatgas Koordinasi KPK, Irawati mengatakan bahwa tindak pidana korupsi ada karena adanya kesalahan pada tata kelola, administrasi, atau kesalahan dari sisi tindak pidana korupsi.  “Maka ketika kita mengurai terkait dengan tindak pidana korupsi, maka kita coba urai dari awal bagaimana proses tata kelola itu berjalan dengan baik sehingga dapat mencegah dari sisi potensi resiko korupsi itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan dengan cara mendorong kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku pada setiap area, mendorong terciptanya sistem yang meminimalisir peluang terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK), melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait (pusat dan daerah) dalam rangka pencegahan TPK serta memperoleh informasi terkait dengan dugaan adanya potensi TPK.

Irawati berharap pada momen ini, semua yang tergabung dalam sosialisasi, berkomitmen dalam proses perancangan sampai dengan penganggaran tersebut, yang memang berjalan sesuai dengan koridor waktunya, tetapi juga sesuai dengan tidak adanya potensi korupsi di dalamnya. “Karena fungsi dari kami (Koordinasi) adalah salah satu untuk mengingatkan agar tidak terjadi potensi korupsi,” katanya

Irawati juga menambahkan tentang petty corruption yang terjadi di layanan publik, yakni korupsi skala kecil yang terjadi antara pejabat publik dengan masyarakat.  “Di mana hal tersebut terjadi antara masyarakat sebagai penerima layanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemberi layanan, masih banyak kita temukan terkait hal-hal yang dianggap kecil, tapi itu petty corruption yang banyak terjadi di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menjabarkan, bahwa hasil rekomendasi Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah bagaimana para perangkat daerah meminimalisir petty corruption dan menolak serangan fajar. (red/kjt)

Tags: dprd jatimPemprov Jatim
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Juni 13, 2026
Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar
Berita

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

Mei 8, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Next Post
Hash House Harriers Jadi Ajang Silaturahmi

Hash House Harriers Jadi Ajang Silaturahmi

TNI-Polri di Sambeng Lamongan Siap Kawal Pilkades

TNI-Polri di Sambeng Lamongan Siap Kawal Pilkades

Satgas Yonif 721/Makkasau Beri Bantuan Kedukaan

Satgas Yonif 721/Makkasau Beri Bantuan Kedukaan

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Tari Remo Tradisi dalam Penyambutan Tamu di Jombang, Jawa Timur

Tari Remo Tradisi dalam Penyambutan Tamu di Jombang, Jawa Timur

3 tahun ago
Ikuti Sosialisasi Informasi Cuaca Dari BMKG Dhoho, Pemkot Kediri Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan

Ikuti Sosialisasi Informasi Cuaca Dari BMKG Dhoho, Pemkot Kediri Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan

2 tahun ago
Gempa Tektonik dengan Magnitudo 4,9 Guncang Malang

Gempa Tektonik dengan Magnitudo 4,9 Guncang Malang

4 tahun ago
Pangdam Brawijaya Tinjau Aset TNI-AD di Wilayah Kodim Pasuruan

Pangdam Brawijaya Tinjau Aset TNI-AD di Wilayah Kodim Pasuruan

3 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Kepung Pendopo, Ribuan Warga Nganjuk Gelar Aksi Damai Tuntut Program MBG Jalan Terus

Nguri-uri Budaya Jawa, Paguyuban Pirukunan Triloka Gelar Jamasan Pusaka dan Ruwatan Massal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Meriah ,Mancing Mania 1 Ton Ikan Lele HUT ke-51 TAM Syariah Diserbu Ribuan Warga

Bupati Dhito Pastikan Lulusan Boarding School Gratis di Kediri Dapat Akses Beasiswa Kuliah

Plt Bupati Tulungagung Serahkan Hewan Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Boyolangu

Trending

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar,Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Berita

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar,Komitmen Perbaikan Menyeluruh

by Editor
Juni 23, 2026
0

JAKARTA, (jatimsmart.id) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko melantik dua pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu...

RUPS Gudang Garam 2026 Putuskan Dividen Rp1,5 Triliun untuk Pemegang Saham

RUPS Gudang Garam 2026 Putuskan Dividen Rp1,5 Triliun untuk Pemegang Saham

Juni 23, 2026
Jajal Kompetisi Tingkat Jatim, SIWO PWI Kediri Raya Siapkan Mental Menuju Porwanas 2027

Jajal Kompetisi Tingkat Jatim, SIWO PWI Kediri Raya Siapkan Mental Menuju Porwanas 2027

Juni 22, 2026
Kepung Pendopo, Ribuan Warga Nganjuk Gelar Aksi Damai Tuntut Program MBG Jalan Terus

Kepung Pendopo, Ribuan Warga Nganjuk Gelar Aksi Damai Tuntut Program MBG Jalan Terus

Juni 18, 2026
Nguri-uri Budaya Jawa, Paguyuban Pirukunan Triloka Gelar Jamasan Pusaka dan Ruwatan Massal

Nguri-uri Budaya Jawa, Paguyuban Pirukunan Triloka Gelar Jamasan Pusaka dan Ruwatan Massal

Juni 17, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar,Komitmen Perbaikan Menyeluruh Juni 23, 2026
  • RUPS Gudang Garam 2026 Putuskan Dividen Rp1,5 Triliun untuk Pemegang Saham Juni 23, 2026
  • Jajal Kompetisi Tingkat Jatim, SIWO PWI Kediri Raya Siapkan Mental Menuju Porwanas 2027 Juni 22, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.