Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk,Sujono (SJ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024 senilai Rp6 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yan Aswari, pada Selasa sore (8/10/2025)di Kantor Kejari Nganjuk.
Menurut Yan, penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak 8 Agustus 2025 oleh tim Pidsus Kejari Nganjuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, SJ diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pemerasan terhadap pihak penyedia proyek.
Dalam proyek yang sejatinya bertujuan memperkuat infrastruktur komunikasi pemerintah daerah tersebut, SJ diduga meminta setoran bulanan sebesar Rp70 juta selama 12 bulan di tahun 2024, dengan total mencapai Rp840 juta.
“Saat itu tersangka menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), kemudian diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 18 Oktober 2024. Ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yan.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 13 Januari 2025. Dari hasil penyidikan, diketahui pihak penyedia proyek terpaksa memenuhi permintaan SJ lantaran adanya tekanan jabatan dan ancaman terhambatnya pelaksanaan proyek jika setoran tidak diberikan.
Setoran tersebut, lanjut Yan, dilakukan secara rutin setiap bulan untuk memastikan kelancaran pencairan pembayaran pekerjaan.Kejari Nganjuk telah menahan SJ selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi,” tegas Yan Aswari.
Dalam tahapan penetapan tersangka, Kejaksaan menunjuk penasehat hukum, Anang Hartoyo. Penunjukan ini sebagai bagian memenuhi hak-hak tersangka.
Anang Hartoyo mengatakan kehadirannya hanya sebatas mendampingi proses pemeriksaan tersangka oleh Kejaksaan.
“Penetapan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi. Kami masih akan mendalami dan berkomunikasi dengan keluarga sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kejari Nganjuk kini terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jek)
















