Kediri – Klaim pembayaran untuk korban kecelakaan mulai dari luka ringan, luka berat, cacat tetap hingga meninggal dunia dalam cakupan Jasa Raharja Kediri mencapai angka Rp. 44,4 M pada akhir tahun 2018 kemarin.
Jumlah tersebut merupakan klaim dari tujuh daerah, masing-masing Kota Kediri, Kabupataten Kediri, kota blitar, kabupaten blitar, Nganjuk, Tulungagung dan Trenggalek. Namun bila dibanding dengan tahun lalu, jumlah klaim mengalami penurunan. Mengingat pada hitungan akhir tahun 2017 lalu, total klaim hanya mencapai Rp. 44,6 M.
Kepala Jasa Raharja Kediri Kurnia Indrawan, mengatakan kecelakaan yang terjadi kebanyakan adalah karena human error atau kesalahan pengendara, mengingat di wilayahnya kondisi infrastruktur termasuk cukup bagus bila dibanding wilayah lain. “kita mengimbau agar para pengguna jalan berhati-hati dan mengatur kecepatan laju kendaraannya, serta mematuhi rambu lalu. Kita terus sosialisasi ke lapangan,” katanya
Berdasarkan data di Jasa Raharha, jika diperinci jumlah klaim kecelakaan lalu lintas untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 23,5 M, Luka-luka Rp. 20,8 M, Cacat tetap Rp. 32 juta, Penguburan Rp. 72 juta. Sesuai aturan baru, besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2017 yaitu santunan meninggal dunia untuk ahli waris sebesar Rp. 50 juta dari yang sebelumnya hanya Rp. 25 juta dan santunan cacat tetap Rp. 50 juta, ada juga biaya perawatan luka-luka dengan pembiayaan maksimal Rp. 20 juta , santunan penggantian biaya p3k, maksimal Rp. 1 juta dan penggantian biaya ambulans Rp. 500 ribu, serta biaya Penguburan dari Rp. 2 juta naik menjadi Rp. 4 juta. (ydk/sam)











