JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

Kemakmuran Swarubuluroto Somasi PDAM Tirta Penataran Blitar, Diduga Sedot Air Ilegal

Totok Kiddariono by Totok Kiddariono
Agustus 21, 2023
in Peristiwa
21
Kemakmuran Swarubuluroto Somasi PDAM Tirta Penataran Blitar, Diduga Sedot Air Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Blitar (Jatimsmart.id) – PT. Kemakmuran Swarubuluroto mengirim somasi untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang diduga melakukan tindakan ilegal berupa penyedotan air di lahan mata air perkebunan tersebut.

Kuasa hukum perkebunan, Purwanto mengatakan di dalam somasinya bahwa kliennya telah dirugikan secara materiil maupun immateriil dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar.

Kemudian Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal dan/atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan dari prinsipal atau kliennya secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum.

Di antaranya, penggunaan kolam penampung/intake, pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inch melintang sepanjang kurang lebih 2,4 kilometer. Juga pembangunan rumah pompa dan bangunan pelengkap lainnya yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil dan/atau immateriil.

“Bahwa kegiatan pengusahaan sumber daya air dengan materi di mata air sumber Swaru untuk usaha air minum wajib dilengkapi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 24 ayat (1) huruf k Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air,” jelas Purwanto di dalam surat somasinya, Senin 21 Agustus 2023.

“Yang mana salah satu syarat untuk mengajukan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau kepengusahaan lahan. Untuk hal tersebut prinsipal kami selama ini tidak pernah memberikan persetujuan, memberikan izin dan/atau memberikan kuasa atas pemanfaatan lahan kepada siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk aktivitas produksi air minum,” sambungnya.

Dikatakannya, dengan tidak dipasangnya alat ukur/meter induk pada instalasi unit air baku di mata air Swaru, patut diindikasikan bahwa aktivitas produksi air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar merupakan kegiatan ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

“Prinsipal kami adalah pihak yang menguasai sebidang tanah dalam bentuk SHGU yang telah dicatat dalam NIB. 12.29.41.10.00001 seluas 5.043.645 meter persegi yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan nama pemegang hak adalah PT. Kemakmuran Swarubuluroto dan telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010,” terangnya.

Diuraikannya, dari kondisi tersebut patut diduga ada indikasi kerugian keuangan negara dan kewajiban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar dalam mengusahakan sumber daya air untuk membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan pajak air.

Lantas bentuk ancaman pidana atas kegiatan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana salah satunya, “melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Pj. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar atas konfirmasi perihal persoalan ini sekaligus klarifikasi dari somasi PT. Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukumnya dari Bobby Junior and Partners. (tok)

Totok Kiddariono

Totok Kiddariono

Related Posts

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah
Ekonomi

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

April 15, 2026
Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun
Peristiwa

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

April 13, 2026
MBG Diperketat: Mitra Dilarang Intervensi Menu, Satgas Siap Tindak Pelanggaran
Ekonomi

MBG Diperketat: Mitra Dilarang Intervensi Menu, Satgas Siap Tindak Pelanggaran

Maret 29, 2026
Next Post
Grup Band Rock Asal Kediri Snapburn Luncurkan Single Baru ‘Damai’

Grup Band Rock Asal Kediri Snapburn Luncurkan Single Baru ‘Damai’

Bank Jatim Siap Fasilitasi UMKM Terminal dan Pembayaran QRIS Bus Trans Jatim

Bank Jatim Siap Fasilitasi UMKM Terminal dan Pembayaran QRIS Bus Trans Jatim

KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana KKN ke DPRD dan Pemprov Jatim

KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana KKN ke DPRD dan Pemprov Jatim

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Dari Titik Nol Kilometer, Peringatan HUT RI di Perbatasan RI-PNG Berlangsung Meriah

Dari Titik Nol Kilometer, Peringatan HUT RI di Perbatasan RI-PNG Berlangsung Meriah

3 tahun ago
Tanggapi Usulan Siswa, Mas Dhito Bakal Buka Estrakulikuler di SMA Boarding School Pare

Tanggapi Usulan Siswa, Mas Dhito Bakal Buka Estrakulikuler di SMA Boarding School Pare

2 tahun ago
Perlintasan KA Diperbaiki, Pengguna Jalan dari Arah Surabaya ke Solo dan Kediri Wajib Berhati-hati

Perlintasan KA Diperbaiki, Pengguna Jalan dari Arah Surabaya ke Solo dan Kediri Wajib Berhati-hati

5 tahun ago
Bahtsul Masail

Santri dan Ulama Muda di Tulungagung Bahas RUU KUHP dalam Bahtsul Masail

7 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Ditjen Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Beroperasi Normal

SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster

Pemkab Tulungagung Hibahkan Aset dan Dana Untuk Pembangunan Dua Mapolsek

MBG Diperketat: Mitra Dilarang Intervensi Menu, Satgas Siap Tindak Pelanggaran

Trending

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang
Ekonomi

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

by Yacob Bastian
April 16, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) - Pemerintah Kota Kediri resmi menutup program Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman...

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

April 15, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

April 14, 2026
Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

April 13, 2026
Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

April 12, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang April 16, 2026
  • OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah April 15, 2026
  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor April 14, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.