JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

Kemakmuran Swarubuluroto Somasi PDAM Tirta Penataran Blitar, Diduga Sedot Air Ilegal

Totok Kiddariono by Totok Kiddariono
Agustus 21, 2023
in Peristiwa
21
Kemakmuran Swarubuluroto Somasi PDAM Tirta Penataran Blitar, Diduga Sedot Air Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Blitar (Jatimsmart.id) – PT. Kemakmuran Swarubuluroto mengirim somasi untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang diduga melakukan tindakan ilegal berupa penyedotan air di lahan mata air perkebunan tersebut.

Kuasa hukum perkebunan, Purwanto mengatakan di dalam somasinya bahwa kliennya telah dirugikan secara materiil maupun immateriil dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar.

Kemudian Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal dan/atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan dari prinsipal atau kliennya secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum.

Di antaranya, penggunaan kolam penampung/intake, pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inch melintang sepanjang kurang lebih 2,4 kilometer. Juga pembangunan rumah pompa dan bangunan pelengkap lainnya yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil dan/atau immateriil.

“Bahwa kegiatan pengusahaan sumber daya air dengan materi di mata air sumber Swaru untuk usaha air minum wajib dilengkapi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 24 ayat (1) huruf k Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air,” jelas Purwanto di dalam surat somasinya, Senin 21 Agustus 2023.

“Yang mana salah satu syarat untuk mengajukan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau kepengusahaan lahan. Untuk hal tersebut prinsipal kami selama ini tidak pernah memberikan persetujuan, memberikan izin dan/atau memberikan kuasa atas pemanfaatan lahan kepada siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk aktivitas produksi air minum,” sambungnya.

Dikatakannya, dengan tidak dipasangnya alat ukur/meter induk pada instalasi unit air baku di mata air Swaru, patut diindikasikan bahwa aktivitas produksi air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar merupakan kegiatan ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

“Prinsipal kami adalah pihak yang menguasai sebidang tanah dalam bentuk SHGU yang telah dicatat dalam NIB. 12.29.41.10.00001 seluas 5.043.645 meter persegi yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan nama pemegang hak adalah PT. Kemakmuran Swarubuluroto dan telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010,” terangnya.

Diuraikannya, dari kondisi tersebut patut diduga ada indikasi kerugian keuangan negara dan kewajiban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar dalam mengusahakan sumber daya air untuk membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan pajak air.

Lantas bentuk ancaman pidana atas kegiatan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana salah satunya, “melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Pj. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar atas konfirmasi perihal persoalan ini sekaligus klarifikasi dari somasi PT. Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukumnya dari Bobby Junior and Partners. (tok)

Totok Kiddariono

Totok Kiddariono

Related Posts

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat
Pemerintah Daerah

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat

Juli 30, 2026
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Peristiwa

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Juli 30, 2026
Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut
Peristiwa

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Juli 6, 2026
Next Post
Grup Band Rock Asal Kediri Snapburn Luncurkan Single Baru ‘Damai’

Grup Band Rock Asal Kediri Snapburn Luncurkan Single Baru ‘Damai’

Bank Jatim Siap Fasilitasi UMKM Terminal dan Pembayaran QRIS Bus Trans Jatim

Bank Jatim Siap Fasilitasi UMKM Terminal dan Pembayaran QRIS Bus Trans Jatim

KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana KKN ke DPRD dan Pemprov Jatim

KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana KKN ke DPRD dan Pemprov Jatim

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Ponpes Hidayatul Mubtadiin Kediri Manfaatkan Nanas Jadi Minuman Sari Buah

Ponpes Hidayatul Mubtadiin Kediri Manfaatkan Nanas Jadi Minuman Sari Buah

3 tahun ago
Shalfa

Kecam Tudingan Soal Keperawanan, Walikota Kediri Pulangkan Shalfa Avrila

7 tahun ago
Ratusan Polisi yang Bertugas Sekat Pemudik di Mojokerto Jalani Tes Swab PCR

Ratusan Polisi yang Bertugas Sekat Pemudik di Mojokerto Jalani Tes Swab PCR

5 tahun ago
Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian dan Arah Kebijakan 2023

Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian dan Arah Kebijakan 2023

3 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Wedding Festival Kota Angin #3 Dongkrak Ekonomi Kreatif Nganjuk, Potensi Transaksi Tembus Rp1,2 Miliar

Gedung Pemkab Kediri Mulai Beroperasi, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Digitalisasi Pasar Rakyat, Strategi Pemkab Kediri Tingkatkan Transparansi dan Pendapatan

Mas Dhito Turun ke Lapangan, Tinjau Calon Lokasi Hotel Haji di Kediri

Polres Kediri Kota Edukasi Warga Lewat Wayang Cangkrukan, Perkuat Pesan Kamtibmas

Mas Dhito Dorong Peserta PBK di Kediri Miliki Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

Trending

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat
Pemerintah Daerah

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat

by Jatimsmart
Juli 30, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) - Puluhan wartawan, jurnalis, serta aktivis LSM di Kabupaten Nganjuk menggelar aksi damai di depan...

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Juli 30, 2026
PT Gudang Garam Tbk Tampilkan “KERAJAAN BUNGA ANGGREK” Pada Dhoho Night Carnival 2026

PT Gudang Garam Tbk Tampilkan “KERAJAAN BUNGA ANGGREK” Pada Dhoho Night Carnival 2026

Juli 27, 2026
Wedding Festival Kota Angin #3 Dongkrak Ekonomi Kreatif Nganjuk, Potensi Transaksi Tembus Rp1,2 Miliar

Wedding Festival Kota Angin #3 Dongkrak Ekonomi Kreatif Nganjuk, Potensi Transaksi Tembus Rp1,2 Miliar

Juli 24, 2026
Gedung Pemkab Kediri Mulai Beroperasi, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Gedung Pemkab Kediri Mulai Beroperasi, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Juli 22, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat Juli 30, 2026
  • Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat Juli 30, 2026
  • PT Gudang Garam Tbk Tampilkan “KERAJAAN BUNGA ANGGREK” Pada Dhoho Night Carnival 2026 Juli 27, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.