Jakarta (Jatimsmart.id) – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
BACA JUGA:
- PPKM Level 4, Forkopimda Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga
- Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
- Presiden Jokowi Resmi Memberlakukan PPKM Level 4, Pemerintah Kota Kediri Jalankan Instruksi
Jokowi menyatakan dengan adanya PPKM, pengendalian Covid-19 menunjukkan perbaikan. Ia menyebut hal tersebut terlihat dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa. Namun, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19.
Perpanjangan PPKM ini dilakukan juga karena mempertimbangan aspek kesehatan dan aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari yang harus diprioritaskan.
Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah juga memperbolehkan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” katanya.
BACA JUGA:
- Hasil Pemberlakuan PPKM Darurat, Angka Kasus Covid-19 Menurun
- Warga Surabaya Reaktif Swab Antigen Saat Operasi PPKM Darurat di Blitar
- Patut Ditonton! Rekomendasi Film Menyenangkan Saat PPKM
Selanjutnya, kata Presiden Jokowi, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap kebijakan PPKM yang dilakukan di 23 hari terakhir. (*)