JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Gunakan Gelar Akademik Palsu, Kades Tarokan Supadi Divonis 1 Tahun dan Denda

Editor by Editor
Juni 18, 2020
in Hukum & Kriminal
22
Supadi

Sidang vonis secara online kasus penggunaan gelar akademik palsu Kades Tarokan Supadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Kades Tarokan Supadi akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Dalam sidang tersebut, Supadi divonis 1 Tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5.000.000.

Setelah sempat ditunda, sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr akhirnya digelar. Sidang secara online ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho. Serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H. Pihaknya, memutuskan dan membacakan vonis di ruang sidang PN Kabupaten Kediri. Sedangkan terdakwa Supadi, berada di Lapas Kelas IIA Kediri dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tambahan, menggunakan gelar akademik dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya. Kamis (18/6).

Adapun hal yang memberatkan, yaitu terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya memberi teladan yang baik bagi para warga desanya. Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani masa persidangan.

Ketua Majelis Hakim menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan dan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, baik JPU Tomy Marwanto, S.H. dan Penasehat Terdakwa, Prayoga, S.H., menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan majelis hakim, kami penasehat hukum terdakwa meminta kesempatan untuk pikir-pikir,” kata Prayogo usai Majelis Hakim selesai membacakan putusan, secara virtual itu.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2019 lalu, Supadi dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Supadi sendiri mulai ditahan di Polres Kediri Kota sejak tanggal 20 Februari 2020. Supadi saat itu dikenakan pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (ad)

Tags: Kades TarokanKediriSupadi
Editor

Editor

Related Posts

Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Berita

Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH

September 22, 2026
Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan

September 12, 2026
Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Juni 13, 2026
Next Post
COVID-19

Seorang Ibu di Tulungagung Rela Temani Putri Bungsunya yang Positif COVID-19 di Lokasi Karantina

Regina

Anggota DPRD Kota Kediri Regina Kunjungi UMKM, Beri Dukungan di Tengah Pandemi

Bandara Internasional

Kota Kediri Keluar dari Zona Merah, Mas Abu Minta Warga Tetap Waspada

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai, Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya

Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai, Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya

1 tahun ago
Bantu Warga Bangkit, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Wirausaha Produk Jajanan Tradisional

Bantu Warga Bangkit, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Wirausaha Produk Jajanan Tradisional

5 tahun ago
PSMS Medan

Hasil 8 Besar Liga 2 2019 : Persik Kediri dan PSMS Medan Berbagi Angka

7 tahun ago
Daop 7 Madiun

Antisipasi Musim Hujan di Masa Angkutan Nataru, Daop 7 Siapkan Petugas Ekstra

7 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Peringati Hut Ke-81 TNI, Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG

Polres Kediri Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Lereng Gunung Kelud

Herindra Pimpin PB ESI, Talenta Esports Kabupaten Nganjuk Siap Melesat Raih Prestasi Hingga Tingkat Dunia

Wujudkan Ekosistem Inklusif bagi Anak Istimewa, Grand Mercure dan DMart Tithiek Tenger Jalin Kolaborasi Hangat

ACC Dorong Masyarakat Kediri Pahami Pembiayaan Secara Bijak

Terus Mengalir, Komunitas Nganjuk Peduli Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih ke Puluhan Warga Terdampak Kekeringan di Ngluyu

Trending

DPRD Nganjuk Sahkan P-APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Program Prioritas
Pemerintah Daerah

DPRD Nganjuk Sahkan P-APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Program Prioritas

by Yacob Bastian
September 23, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) - DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyepakati dan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH

September 22, 2026
Warga Antusias Ikuti Gelaran Bazar UMKM Kodim 0809 / Kediri

Warga Antusias Ikuti Gelaran Bazar UMKM Kodim 0809 / Kediri

September 22, 2026
Peringati Hut Ke-81 TNI, Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG

Peringati Hut Ke-81 TNI, Kodim 0809/Kediri Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di SLG

September 21, 2026
Polres Kediri Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Lereng Gunung Kelud

Polres Kediri Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Lereng Gunung Kelud

September 19, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • DPRD Nganjuk Sahkan P-APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Program Prioritas September 23, 2026
  • Tak Beri Celah Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan Bersama APH September 22, 2026
  • Warga Antusias Ikuti Gelaran Bazar UMKM Kodim 0809 / Kediri September 22, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.