JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Gunakan Gelar Akademik Palsu, Kades Tarokan Supadi Divonis 1 Tahun dan Denda

Editor by Editor
Juni 18, 2020
in Hukum & Kriminal
22
Supadi

Sidang vonis secara online kasus penggunaan gelar akademik palsu Kades Tarokan Supadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Kades Tarokan Supadi akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Dalam sidang tersebut, Supadi divonis 1 Tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5.000.000.

Setelah sempat ditunda, sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr akhirnya digelar. Sidang secara online ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho. Serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H. Pihaknya, memutuskan dan membacakan vonis di ruang sidang PN Kabupaten Kediri. Sedangkan terdakwa Supadi, berada di Lapas Kelas IIA Kediri dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tambahan, menggunakan gelar akademik dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya. Kamis (18/6).

Adapun hal yang memberatkan, yaitu terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya memberi teladan yang baik bagi para warga desanya. Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani masa persidangan.

Ketua Majelis Hakim menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan dan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, baik JPU Tomy Marwanto, S.H. dan Penasehat Terdakwa, Prayoga, S.H., menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan majelis hakim, kami penasehat hukum terdakwa meminta kesempatan untuk pikir-pikir,” kata Prayogo usai Majelis Hakim selesai membacakan putusan, secara virtual itu.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2019 lalu, Supadi dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Supadi sendiri mulai ditahan di Polres Kediri Kota sejak tanggal 20 Februari 2020. Supadi saat itu dikenakan pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (ad)

Tags: Kades TarokanKediriSupadi
Editor

Editor

Related Posts

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Juni 13, 2026
Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar
Berita

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

Mei 8, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Next Post
COVID-19

Seorang Ibu di Tulungagung Rela Temani Putri Bungsunya yang Positif COVID-19 di Lokasi Karantina

Regina

Anggota DPRD Kota Kediri Regina Kunjungi UMKM, Beri Dukungan di Tengah Pandemi

Bandara Internasional

Kota Kediri Keluar dari Zona Merah, Mas Abu Minta Warga Tetap Waspada

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Polrestabes Surabaya Siap Jaga Keamanan Jelang Nataru 2022

Polrestabes Surabaya Siap Jaga Keamanan Jelang Nataru 2022

5 tahun ago
PBVSI Kota Surabaya Gelar Kejuaraan Piala Kapolrestabes

PBVSI Kota Surabaya Gelar Kejuaraan Piala Kapolrestabes

3 tahun ago
Empat Putra Daerah Penjaga Pertahanan Persik Kediri Dipertahankan

Empat Putra Daerah Penjaga Pertahanan Persik Kediri Dipertahankan

4 tahun ago
Persik Kediri

Persik Kediri Jalani Rapid Test Jelang Latihan Perdana, Bagaimana Hasilnya?

6 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

FKIJK Kediri-Madiun Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Pahami Keuangan Syariah

Soliditas Kader Hanura Nganjuk Jadi Sorotan, Sekjen DPP Hanura Puji Kepemimpinan Mas Angga

Komisi II DPRD Nganjuk Mediasi Sengketa Kredit Ahli Waris, Para Pihak Sepakati Penyelesaian Kekeluargaan

KKI 2026 Dorong UMKM Mataraman Tembus Pasar Global dan Makin Berdaya Saing

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

Trending

Gelar Apel Jogo Tulungagung, Plt Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Pemerintah Daerah

Gelar Apel Jogo Tulungagung, Plt Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

by Yacob Bastian
September 3, 2026
0

Tulungagung (Jatimsmart.id) - Pemkab Tulungagung menggelar apel besar tiga pilar bersama elemen masyarakat dan sabuk Kamtibmas dengan...

Semarak HUT ke-81 RI: Kodim 0810/Nganjuk Gandeng Insan Pers,LSM dan Mahasiswa Door-to-Door Bagikan Ratusan Paket Sembako

Semarak HUT ke-81 RI: Kodim 0810/Nganjuk Gandeng Insan Pers,LSM dan Mahasiswa Door-to-Door Bagikan Ratusan Paket Sembako

September 2, 2026
Bentuk Apresiasi, Pemdes Kayen Kidul Beri Penghargaan bagi 68 Wajib Pajak PBB

Bentuk Apresiasi, Pemdes Kayen Kidul Beri Penghargaan bagi 68 Wajib Pajak PBB

Agustus 30, 2026
FKIJK Kediri-Madiun Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Pahami Keuangan Syariah

FKIJK Kediri-Madiun Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Pahami Keuangan Syariah

Agustus 28, 2026
Soliditas Kader Hanura Nganjuk Jadi Sorotan, Sekjen DPP Hanura Puji Kepemimpinan Mas Angga

Soliditas Kader Hanura Nganjuk Jadi Sorotan, Sekjen DPP Hanura Puji Kepemimpinan Mas Angga

Agustus 25, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Gelar Apel Jogo Tulungagung, Plt Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas September 3, 2026
  • Semarak HUT ke-81 RI: Kodim 0810/Nganjuk Gandeng Insan Pers,LSM dan Mahasiswa Door-to-Door Bagikan Ratusan Paket Sembako September 2, 2026
  • Bentuk Apresiasi, Pemdes Kayen Kidul Beri Penghargaan bagi 68 Wajib Pajak PBB Agustus 30, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.