JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Gunakan Gelar Akademik Palsu, Kades Tarokan Supadi Divonis 1 Tahun dan Denda

Editor by Editor
Juni 18, 2020
in Hukum & Kriminal
22
Supadi

Sidang vonis secara online kasus penggunaan gelar akademik palsu Kades Tarokan Supadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Kades Tarokan Supadi akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Dalam sidang tersebut, Supadi divonis 1 Tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5.000.000.

Setelah sempat ditunda, sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr akhirnya digelar. Sidang secara online ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho. Serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H. Pihaknya, memutuskan dan membacakan vonis di ruang sidang PN Kabupaten Kediri. Sedangkan terdakwa Supadi, berada di Lapas Kelas IIA Kediri dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tambahan, menggunakan gelar akademik dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya. Kamis (18/6).

Adapun hal yang memberatkan, yaitu terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya memberi teladan yang baik bagi para warga desanya. Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani masa persidangan.

Ketua Majelis Hakim menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan dan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, baik JPU Tomy Marwanto, S.H. dan Penasehat Terdakwa, Prayoga, S.H., menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan majelis hakim, kami penasehat hukum terdakwa meminta kesempatan untuk pikir-pikir,” kata Prayogo usai Majelis Hakim selesai membacakan putusan, secara virtual itu.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2019 lalu, Supadi dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Supadi sendiri mulai ditahan di Polres Kediri Kota sejak tanggal 20 Februari 2020. Supadi saat itu dikenakan pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (ad)

Tags: Kades TarokanKediriSupadi
Editor

Editor

Related Posts

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital
Ekonomi

Tiga Bulan Sejak Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital

November 28, 2025
Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Ungkap Dugaan Motif Asmara

November 26, 2025
Next Post
COVID-19

Seorang Ibu di Tulungagung Rela Temani Putri Bungsunya yang Positif COVID-19 di Lokasi Karantina

Regina

Anggota DPRD Kota Kediri Regina Kunjungi UMKM, Beri Dukungan di Tengah Pandemi

Bandara Internasional

Kota Kediri Keluar dari Zona Merah, Mas Abu Minta Warga Tetap Waspada

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

baju pelindung

Perusahaan Konveksi di Tulungagung Donasikan 10 Ribu Baju Pelindung untuk Tenaga Medis

6 tahun ago
Ilustrasi

Polres Kediri Bongkar Praktik Prostitusi Online

7 tahun ago
Launching SIMRS, Mas Dhito Minta Tenaga Kesehatan di RSKK Optimalkan Pelayanan

Launching SIMRS, Mas Dhito Minta Tenaga Kesehatan di RSKK Optimalkan Pelayanan

3 tahun ago
Paslon Pilwali Kediri Vinanda dan Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi

Paslon Pilwali Kediri Vinanda dan Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi

2 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Kediri Berganti, Perkuat Efektivitas dan Kinerja

Perluas Ekspansi ke Bondowoso, KPSI Tawarkan Program Unggulan untuk Kemandirian Ekonomi Lokal

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

Trending

GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI
Berita

GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI

by Editor
April 28, 2026
0

KUALA LUMPUR, (jatimsmart.id) — General Assembly (GA) Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) resmi digelar pada 27–30 April...

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART Lebih Cepat dari Target

Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART  Lebih Cepat dari Target

April 28, 2026
Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar

Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar

April 23, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

April 23, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • GA CAJ 2026 Digelar 27–30 April, Bahas Suksesi Kepemimpinan Hingga Era Jurnalisme AI April 28, 2026
  • Tim Penyelaras PWI Pusat Tuntaskan AD/ART  Lebih Cepat dari Target April 28, 2026
  • Ciptakan Atlit Muda Berprestasi SIWO Kota Kediri Gelar Turnamen Domino Tingkat Pelajar April 23, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.