JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Gunakan Gelar Akademik Palsu, Kades Tarokan Supadi Divonis 1 Tahun dan Denda

Editor by Editor
Juni 18, 2020
in Hukum & Kriminal
22
Supadi

Sidang vonis secara online kasus penggunaan gelar akademik palsu Kades Tarokan Supadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Kades Tarokan Supadi akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Dalam sidang tersebut, Supadi divonis 1 Tahun penjara serta denda sebesar Rp. 5.000.000.

Setelah sempat ditunda, sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr akhirnya digelar. Sidang secara online ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho. Serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H. Pihaknya, memutuskan dan membacakan vonis di ruang sidang PN Kabupaten Kediri. Sedangkan terdakwa Supadi, berada di Lapas Kelas IIA Kediri dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tambahan, menggunakan gelar akademik dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya. Kamis (18/6).

Adapun hal yang memberatkan, yaitu terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya memberi teladan yang baik bagi para warga desanya. Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani masa persidangan.

Ketua Majelis Hakim menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan dan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, baik JPU Tomy Marwanto, S.H. dan Penasehat Terdakwa, Prayoga, S.H., menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan majelis hakim, kami penasehat hukum terdakwa meminta kesempatan untuk pikir-pikir,” kata Prayogo usai Majelis Hakim selesai membacakan putusan, secara virtual itu.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2019 lalu, Supadi dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Supadi sendiri mulai ditahan di Polres Kediri Kota sejak tanggal 20 Februari 2020. Supadi saat itu dikenakan pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (ad)

Tags: Kades TarokanKediriSupadi
Editor

Editor

Related Posts

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Komplotan Pencuri Motor, Dua Pelaku Diamankan

Juni 13, 2026
Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar
Berita

Razia Gabungan, Lapas Kediri Perkuat Komitmen Zero Halinar

Mei 8, 2026
Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Toleransi! Lapas Kediri Tegaskan Komitmen Bersih, Narkoba, Pungli dan HP Ilegal

April 23, 2026
Next Post
COVID-19

Seorang Ibu di Tulungagung Rela Temani Putri Bungsunya yang Positif COVID-19 di Lokasi Karantina

Regina

Anggota DPRD Kota Kediri Regina Kunjungi UMKM, Beri Dukungan di Tengah Pandemi

Bandara Internasional

Kota Kediri Keluar dari Zona Merah, Mas Abu Minta Warga Tetap Waspada

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Gangguan listrik PLN, Kereta Api Terlambat

Gangguan listrik PLN, Kereta Api Terlambat

7 tahun ago
Pengusaha Muda Blitar Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Kurangi Limbah Plastik

Pengusaha Muda Blitar Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Kurangi Limbah Plastik

3 tahun ago
budaya

Bulan Bung Karno, Pemkab Kediri Adakan Pagelaran Seni Budaya

5 tahun ago
Ning Lik saat memberikan penyampaian dalam rakor PTSL di Ruang Joyoboyo Pemkot Kediri

Kota Kediri Raih Peringkat ke-9 Nasional dalam Capaian Bidang Tanah

8 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Tingkatkan Produktivitas Pertanian Kabupaten Kediri, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan Bagi Petani

Perubahan Desil Warga Jadi Perhatian, Bupati Dhito Minta Camat Aktif Pantau Warga

Talenta Vokasi Kediri Bersinar, Siswa SMK Kartanegara Wates Raih Emas di LKS Nasional

Siswa SMK Kartanegara Wates Raih Juara 1 LKS Nasional 2026, Harumkan Nama Kediri di Bidang Pengelasan

Wartawan dan Jurnalis Nganjuk Suarakan Penolakan Istilah ‘Londo Ireng’, DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pusat

Trending

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan
Pemerintah Daerah

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

by Yacob Bastian
Agustus 13, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) - DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum APBD...

Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Agustus 11, 2026
Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Agustus 6, 2026
Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Agustus 5, 2026
Tingkatkan Produktivitas Pertanian Kabupaten Kediri, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan Bagi Petani

Tingkatkan Produktivitas Pertanian Kabupaten Kediri, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan Bagi Petani

Agustus 5, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan Agustus 13, 2026
  • Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan Agustus 11, 2026
  • Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026 Agustus 6, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.