JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Eksepsi Tim Hukum: Kasus Ade Yolando Sudirman Seharusnya Diperiksa di Pengadilan Tipikor

Jatimsmart by Jatimsmart
Juli 15, 2025
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
0
Eksepsi Tim Hukum: Kasus Ade Yolando Sudirman Seharusnya Diperiksa di Pengadilan Tipikor
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Tim Penasihat Hukum terdakwa Ade Yolando Sudirman secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara Nomor 1389/Pid.B/2025/PN Sby. Senin (14/7/2025).

Dalam eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa perkara yang menimpa klien mereka tidak termasuk dalam ranah tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, melainkan berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Drs. Victor Asian Sinaga, S.H., Moh. Syukur Fahmi, S.H., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP., serta Rahma Jelita Marthaningtyas, S.H., menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Kargo (kini bernama PT Integrasi Aviasi Solusi), sebagai pihak yang mengalami kerugian, merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Angkasa Pura II. Oleh karena itu, kekayaan yang dikelola oleh PT APK dikategorikan sebagai kekayaan negara.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang menjadi pokok perkara tersebut disebut mencapai Rp4.848.000.000 (empat miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah). Kerugian tersebut berasal dari tiga proyek pengadaan barang, yaitu pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas, 1.800 unit solar lamp ke wilayah Jawa Tengah, serta satu unit rig dan services yang dikirim dari Mamahak, Kalimantan Timur, ke Marunda, Jakarta Utara.

Menurut Penasehat Hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., perbuatan yang didakwakan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada periode November 2020 hingga Mei 2021, PT APK masih berstatus sebagai anak perusahaan BUMN. Dalam rentang waktu tersebut, dana milik PT APK diduga telah disalurkan kepada berbagai pihak, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan bagi perusahaan.

Sementara itu, Perubahan status PT APK menjadi “cucu” BUMN baru terjadi pada 6 Oktober 2021, yaitu setelah peristiwa kerugian dimaksud terjadi.
“Oleh karena itu, perubahan status tersebut tidak menghapus sifat kerugian yang ditimbulkan. Dengan demikian, konstruksi hukum yang tepat dalam menilai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut tetap harus merujuk pada ketentuan UU Tipikor.” jelas Dr. Wahju Prijo Djatmiko

“Bahkan jika PT APK dikategorikan sebagai cucu BUMN, kerugian yang timbul tetap merupakan kerugian negara.” Tambahnya.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., juga menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada konsep kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan yang dikelola di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan diartikan sebagai peralihan kepemilikan dari uang negara atau publik menjadi milik privat atau perusahaan sepenuhnya.

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menilai penggunaan pasal-pasal KUHP dalam surat dakwaan JPU tidak tepat, mengingat KUHP sebagai hukum pidana umum tidak menyediakan instrumen yang memadai untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, mereka menegaskan pentingnya penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Tipikor yang bersifat khusus harus dijadikan dasar utama dalam pemeriksaan perkara ini.

Pada akhir persidangan, Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa terdakwa Ade Yolando Sudirman bersedia bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dan menyatakan kesediaannya untuk menjadi whistleblower, demi mengungkap perkara ini secara transparan dan menyeluruh. (tim)

Tags: Kota Surabaya
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut
Peristiwa

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Juli 6, 2026
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, PSMTI Bersama Kapolres Nganjuk Gelar Baksos di Panti Asuhan Al-Ikhlas
Peristiwa

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, PSMTI Bersama Kapolres Nganjuk Gelar Baksos di Panti Asuhan Al-Ikhlas

Juni 29, 2026
Anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Serap Aspirasi Masyarakat Surabaya
Pemerintah Daerah

Anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Serap Aspirasi Masyarakat Surabaya

Juni 25, 2026
Next Post
Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

PWI Mantap Rekonsiliasi, Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Penuh

PWI Mantap Rekonsiliasi, Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Penuh

Gubernur Khofifah Puji Fasilitas Sekolah Rakyat yang Disediakan Kabupaten Kediri

Gubernur Khofifah Puji Fasilitas Sekolah Rakyat yang Disediakan Kabupaten Kediri

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Berdayakan Warga Setempat Resto Wizzmie Di Jln Erlangga Ikut Meramaikan Kuliner Kota Kediri

Berdayakan Warga Setempat Resto Wizzmie Di Jln Erlangga Ikut Meramaikan Kuliner Kota Kediri

2 tahun ago
3 Tips Sederhana Memilih Jurusan Kuliah, Dijamin Tepat Sasaran!

3 Tips Sederhana Memilih Jurusan Kuliah, Dijamin Tepat Sasaran!

4 tahun ago

Hantam Pagar Tembok, Mobil Pengangkut Uang Rp 700 Juta Ringsek

7 tahun ago
Berdampak Negatif, Istirahat Sejenak Saat Bermain Smartphone Penting Dilakukan

Berdampak Negatif, Istirahat Sejenak Saat Bermain Smartphone Penting Dilakukan

5 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Komisi III DPRD Nganjuk Tindaklanjuti Keluhan Jalan Rusak Bersama PUPR dan Aliansi Mahasiswa Cipayung

Trending

Matangkan Venue dan Opsi Kolaborasi, KONI Kediri Raya Solid Siapkan Porprov 2029
Olahraga

Matangkan Venue dan Opsi Kolaborasi, KONI Kediri Raya Solid Siapkan Porprov 2029

by Yacob Bastian
Juli 11, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) – Sinergi kuat terus ditunjukkan oleh KONI Kabupaten Kediri dan KONI Kota Kediri dalam mempersiapkan...

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Juli 10, 2026
Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar

Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar

Juli 10, 2026
Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Juli 10, 2026
Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Juli 9, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Matangkan Venue dan Opsi Kolaborasi, KONI Kediri Raya Solid Siapkan Porprov 2029 Juli 11, 2026
  • PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru Juli 10, 2026
  • Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar Juli 10, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.