JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Eksepsi Tim Hukum: Kasus Ade Yolando Sudirman Seharusnya Diperiksa di Pengadilan Tipikor

Jatimsmart by Jatimsmart
Juli 15, 2025
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
0
Eksepsi Tim Hukum: Kasus Ade Yolando Sudirman Seharusnya Diperiksa di Pengadilan Tipikor
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (Jatimsmart.id) – Tim Penasihat Hukum terdakwa Ade Yolando Sudirman secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara Nomor 1389/Pid.B/2025/PN Sby. Senin (14/7/2025).

Dalam eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwa perkara yang menimpa klien mereka tidak termasuk dalam ranah tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, melainkan berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Drs. Victor Asian Sinaga, S.H., Moh. Syukur Fahmi, S.H., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP., serta Rahma Jelita Marthaningtyas, S.H., menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Kargo (kini bernama PT Integrasi Aviasi Solusi), sebagai pihak yang mengalami kerugian, merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Angkasa Pura II. Oleh karena itu, kekayaan yang dikelola oleh PT APK dikategorikan sebagai kekayaan negara.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang menjadi pokok perkara tersebut disebut mencapai Rp4.848.000.000 (empat miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah). Kerugian tersebut berasal dari tiga proyek pengadaan barang, yaitu pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas, 1.800 unit solar lamp ke wilayah Jawa Tengah, serta satu unit rig dan services yang dikirim dari Mamahak, Kalimantan Timur, ke Marunda, Jakarta Utara.

Menurut Penasehat Hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., perbuatan yang didakwakan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada periode November 2020 hingga Mei 2021, PT APK masih berstatus sebagai anak perusahaan BUMN. Dalam rentang waktu tersebut, dana milik PT APK diduga telah disalurkan kepada berbagai pihak, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan bagi perusahaan.

Sementara itu, Perubahan status PT APK menjadi “cucu” BUMN baru terjadi pada 6 Oktober 2021, yaitu setelah peristiwa kerugian dimaksud terjadi.
“Oleh karena itu, perubahan status tersebut tidak menghapus sifat kerugian yang ditimbulkan. Dengan demikian, konstruksi hukum yang tepat dalam menilai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut tetap harus merujuk pada ketentuan UU Tipikor.” jelas Dr. Wahju Prijo Djatmiko

“Bahkan jika PT APK dikategorikan sebagai cucu BUMN, kerugian yang timbul tetap merupakan kerugian negara.” Tambahnya.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., juga menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada konsep kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan yang dikelola di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan diartikan sebagai peralihan kepemilikan dari uang negara atau publik menjadi milik privat atau perusahaan sepenuhnya.

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menilai penggunaan pasal-pasal KUHP dalam surat dakwaan JPU tidak tepat, mengingat KUHP sebagai hukum pidana umum tidak menyediakan instrumen yang memadai untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, mereka menegaskan pentingnya penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Tipikor yang bersifat khusus harus dijadikan dasar utama dalam pemeriksaan perkara ini.

Pada akhir persidangan, Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa terdakwa Ade Yolando Sudirman bersedia bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dan menyatakan kesediaannya untuk menjadi whistleblower, demi mengungkap perkara ini secara transparan dan menyeluruh. (tim)

Tags: Kota Surabaya
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan

September 12, 2026
Pelajar Kabupaten Kediri Borong Medali di KEJURDA JATIM 2026 & Miracle National Cup 2
Olahraga

Pelajar Kabupaten Kediri Borong Medali di KEJURDA JATIM 2026 & Miracle National Cup 2

September 6, 2026
Dapur MBG di Nganjuk Disuspensi, Kepala Dapur Dicopot Usai Insiden Keracunan
Peristiwa

Dapur MBG di Nganjuk Disuspensi, Kepala Dapur Dicopot Usai Insiden Keracunan

September 5, 2026
Next Post
Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Bersama Raperda Perubahan APBD 2025

PWI Mantap Rekonsiliasi, Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Penuh

PWI Mantap Rekonsiliasi, Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Penuh

Gubernur Khofifah Puji Fasilitas Sekolah Rakyat yang Disediakan Kabupaten Kediri

Gubernur Khofifah Puji Fasilitas Sekolah Rakyat yang Disediakan Kabupaten Kediri

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Indonesia Trend Fashion Week Jakarta  2025 

Indonesia Trend Fashion Week Jakarta  2025
 

1 tahun ago
Kang Marhaen Resmikan Jembatan Desa Garu Nganjuk

Kang Marhaen Resmikan Jembatan Desa Garu Nganjuk

4 tahun ago
Mas Dhito Dukung Sepak Bola Kabupaten Kediri Raih Emas di Porprov Jatim 2023

Mas Dhito Dukung Sepak Bola Kabupaten Kediri Raih Emas di Porprov Jatim 2023

3 tahun ago
Libur Lebaran Ayo Kunjungi Jatim, Pesan Gubernur

Libur Lebaran Ayo Kunjungi Jatim, Pesan Gubernur

3 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

Pelajar Kabupaten Kediri Borong Medali di KEJURDA JATIM 2026 & Miracle National Cup 2

Pelajar Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Kejurda Jatim dan Miracle National Cup 2

Dapur MBG di Nganjuk Disuspensi, Kepala Dapur Dicopot Usai Insiden Keracunan

Hearing DPRD Nganjuk Bahas Sejumlah Persoalan Pendidikan, Komisi IV Dorong Klarifikasi Sesuai Ketentuan

Trending

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan

by Yacob Bastian
September 12, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi...

Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk

Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk

September 10, 2026
Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026

Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026

September 9, 2026
SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

SYIAR 2026 Catat Capaian Positif, Perkuat Ekonomi Syariah Mataraman

September 8, 2026
DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

DPRD Nganjuk Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

September 7, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut, 3 Tersangka Ditahan September 12, 2026
  • Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata untuk Layanan Paspor Calon Jamaah Haji Nganjuk September 10, 2026
  • Fraksi DPRD Nganjuk Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD 2026 September 9, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.