Kediri (Jatimsmart.id) – Eksekusi tanah dan bangunan di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ricuh, Selasa (19/11). Penghuni rumah bersikukuh menolak dan berusaha menghalangi eksekutor dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Petugas Kepolisian dari Polres Kediri pun sempat turun tangan untuk memaksa termohon keluar.
Saat itu, sekitar pukul 09.30 WIB, Yuliana dan Joko suaminya, serta orang tuanya nekat bertahan dan mengunci rumah mereka, saat petugas eksekutor datang. Usai membacakan surat putusan eksekusi, Pengadilan Negeri meminta Joko dan keluarganya meninggalkan rumah yang kini hak pemohon.
Eksekutorpun langsung bertindak dengan mendobrak pintu rumah tersebut. Sementara kepolisian dari Polres Kediri pun terpaksa turun tangan, untuk mengeluarkan paksa para penghuninya.
Syuhadak, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kediri mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan ekseskusi yang dilakukan oleh Sujanarko, warga Kelurahan Tosaren, Kota Kediri. Pada November 2018, Sujanarko memenangkan lelang atas rumah milik Joko.
“Pada 2018 lalu pemohon memenangkan lelang yang dilakukan balai lelang Malang. Namun pemilik rumah baru tidak bisa meninggali rumah tersebut karena masih ditempati oleh tergugat,” ungkap Syuhadak.
Lantas, Sujanarko mengajukan permohonan, hingga berujung pada eksekusi ini. Menurut Syuhadak semua tahapan sudah dilalui, termasuk mediasi. Namun, Joko dan keluarga tetap bersikukuh.
“Jika mereka memiliki bukti telah melakukan pembayaran pada bank, termohon bisa melakukan gugatan. Jika pada gugatan tersebut dikabulkan maka mereka bisa menempati rumah tersebut kembali,” terang Syuhadak.
Sementara itu, Joko, selaku termohon eksekusi mengatakan, sebelumnya, ia memiliki hutang di bank senilai Rp. 59 juta. Namun, setelah satu tahun, dirinya tidak mampu untuk membayar hutang tersebut. Sehingga rumah dan tanah miliknya terpaksa dilelang oleh pihak BPR.
Mengetahui rumahnya hendak dilelang dirinya meminta pihak BPR agar rumah tersebut bisa dibelinya kembali. Joko melakukan tawar menawar. Ia juga mengaku telah membayar uang muka untuk proses lelang tanahnya sebesar Rp. 10 juta.
“Namun beberapa bulan berselang, sertifikat tanahnya berganti nama kepemilikan. Kami sudah menawar untuk membeli kembali rumah tersebut dan membayar uang muka 10 juta,” kata Joko.
Dengan pengawalan ketat kepolisian, eksekusi pun dilakukan hingga seluruh barang dikeluarkan dari rumah termohon. Barang seperti tempat tidur, lemari dan perabot rumah tangga lain itu, diangkat ke atas truk. Sementara Yuliana terus ditenangkan oleh para Polwan Polres Kediri saat menyaksikan barangnya di angkat satu persatu. (ydk)