Nganjuk (Jatimsmart.id) – Evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nganjuk berujung pada pemberian sanksi terhadap salah satu dapur penyedia makanan.
Dapur yang dikaitkan dengan insiden gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat tersebut dinyatakan mendapat suspensi. Sementara itu, kepala dapur dicopot dari jabatannya.
Langkah tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI Trenggono, saat mengunjungi para korban di Nganjuk, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Trenggono, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan dalam setiap tahapan penyediaan makanan, mulai dari proses memasak hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas waktu antara makanan selesai dimasak hingga dikonsumsi.
“Menu MBG ini ada SOP-nya. Setelah masak harus segera dilabeling, dari proses masak empat jam harus sudah dikonsumsi,” kata Trenggono.
Dalam evaluasi awal terhadap kejadian di Nganjuk, Trenggono menyebut terdapat dugaan kelalaian dalam penerapan SOP pada dua menu makanan, yakni telur dan ayam suwir.
“Kelalaian SOP ini terjadi pada dua menu, yaitu telur dan ayam suwir,” ujarnya.
Selain persoalan tersebut, BGN turut menyoroti jenis menu yang disajikan. Trenggono menyebut nasi goreng dan nasi kuning tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai menu dalam program MBG.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, dapur penyedia makanan dikenai suspensi. Kepala dapur juga dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari langkah evaluasi terhadap pelaksanaan program.
Sementara itu, upaya media untuk memperoleh penjelasan langsung dari kepala dapur terkait pemberian sanksi maupun dugaan pelanggaran SOP belum membuahkan hasil. Kepala dapur belum memberikan keterangan kepada awak media.
Kondisi tersebut membuat sejumlah aspek dalam proses penyediaan makanan masih menjadi perhatian, khususnya terkait pengolahan, penyimpanan, pelabelan hingga distribusi makanan sebelum diterima para penerima manfaat.
Pemberian sanksi tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di Nganjuk. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan rangkaian proses penyediaan makanan telah berjalan sesuai standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Insiden tersebut juga menjadi pengingat bahwa penerapan SOP dalam penyelenggaraan MBG memiliki peran penting. Setiap tahapan, mulai dari pengolahan hingga makanan dikonsumsi, perlu dilakukan sesuai ketentuan untuk memastikan keamanan makanan bagi para penerima manfaat. (jek)















