Trenggalek (Jatimsmart.id) – Satreskrim Polres Trenggalek membongkar sindikat penipuan dengan modus penggandaan uang. Polisi menangkap HR (38) warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebagai salah seorang anggota sindikat. Sedangkan dua pelaku lain berinisial MD dan EK kini buron. Seluruh anggota sindikat ini berasal dari Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
- Terjerat Penipuan Akta Jual Beli, Camat dan Kades di Kediri Jadi Tersangka
- Wali Kota Blitar Diadukan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Rp 600 Juta
- Empat Oknum Anggota DPRD Blitar Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menuturkan, sindikat ini menawarkan bisa menggandakan uang dengan melakukan sejumlah ritual terlebih dahulu. Aksi tersebut terbongkar setelah salah seorang korban melaporkannya ke polisi. Korban tertarik oleh penawaran yang dibuat oleh tersangka, dan sempat mengikuti ritual di sebuah makam masuk wilayah Kabupaten Malang.
“Saat mengikuti ritual ini korban dimintai sejumlah uang yang akan digandakan oleh tersangka,” ujarnya, Sabtu (13/2).
Dalam ritual ini, salah satu tersangka yang berperan sebagai juru kunci makam meminta korban menyediakan seekor sapi sebagai sesajen. Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 17 Juta untuk membeli sapi. Selain itu tersangka juga meminta uang kepada korban sejumlah uang Rp. 3 juta dengan alasan membeli gentong sebagai alat ritual penggandaan uang.
“Karena tergiur oleh janji yang diberikan korban menuruti semua permintaan tersangka,” imbuhnya.
BACA JUGA:
- Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Usaha Tambang Pasir
- Sidang Penipuan Casting Sajadah Cinta di Kediri, Hadirkan Tiga Saksi
- Polres Tulungagung Ringkus Wanita Paruh Baya, Pelaku Penipuan Bermodus Gendam
Selang beberapa hari kemudian korban menerima gentong dari tersangka. Mereka memberi syarat bahwa gentong tersebut boleh dibuka setelah tiga hari dan uang akan muncul berlimpah dari dalam gentong. Namun setelah dibuka ternyata gentong dalam kondisi kosong. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan kami langsung bertindak dan menangkap satu tersangka, untuk dua lainnya masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (pam/jek)