Blitar (Jatimsmart.id) – Milon Hossain (42) warga Bangladesh terancam hukuman 5 Tahun penjara akibat memberikan data dan keterangan tidak sah ketika mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
“Yang bersangkutan sudah sekitar 3-4 bulan tinggal di Blitar ini ketika mengajukan permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar di Srengat pada Februari 2020 lalu,” kata Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Denny Irawan, Kamis 7 Mei 2020.
Denny menjelaskan saat mengajukan permohonan paspor baru, Milon mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai lampiran dokumen kependudukan. “Yaitu KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah dengan keterangan identitas nama Muhammad Main Uddin, lahir di Samarinda 9 Oktober 1978,” jelasnya.
Saat itu Milon didampingi isterinya WNI atas nama Didin Anggraeni. Saat dilakukan proses pengambilan foto dan sidik jari Biometrik serta wawancara, petugas yang melayani curiga Milon bukan WNI.
“Karena tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai asal usul, riwayat hidup dan riwayat sekolahnya. Serta logat dan aksen bicaranya Melayu, tidak seperti logat masyarakat Jawa pada umumnya,’” papar Denny.
Atas kecurigaan ini petugas melaporkan pada atasan dan kepada PPNS Kanim Kelas II Non TPI Blitar, kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Milon dan isterinya.
“Dari pemeriksaan awal tersangka Milon mengaku mengajukan paspor baru, supaya bisa kembali ke Malaysia. Karena sebelumnya berhasil masuk ke Indonesia tidak melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi di TPI, melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam,” ungkapnya.
Sehingga tersangka Milon diketahui tidak memiliki paspor dan dokumen keimigrasian sebelumnya, namun dia mengaku telah menikah secara siri selama 13 tahun dan sebulan yang lalu mendaftarkan pernikahannya ke KUA Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
“Pengakuannya sudah tinggal di Wlingi Kabupaten Blitar, sejak Januari 2020,” terang Denny.
Ditambahkan Denny saat ini tim penyidikan PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendapatkan Surat P21 atau Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B.508/M.5.22/Euh.1/04/2020 tertanggal 9 April 2020, serta telah dilaksanakannya secara online tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar pada 5 Mei 2020.
Tersangka melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Denny. (tok)