Blitar (Jatimsmart.id) – Kurun waktu satu tahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar menindak sebanyak tiga kasus peredaran sabu-sabu selama 2023, dan merehabilitasi 38 orang pecandu narkoba.
Dari tiga kasus tersebut, BNN Kabupaten Blitar berhasil menyita sebanyak 10,87 gram sabu-sabu. Hal ini diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, saat jumpa pers di Kantor BNN Kabupaten Blitar, Rabu 27 Desember 2023.
“Selama 2023, kami menindak tiga kasus, peredaran sabu-sabu dengan barang bukti yang kami sita sebanyak 10,87 gram sabu. Ketiga kasus itu sudah kami kirim ke kejaksaan dan sudah divonis,” kata AKBP Bagus Hari Cahyono.
Bagus Hari Cahyono mengaku, penindakan kasus narkoba yang dilakukan BNN memang tidak sebanyak di kepolisian.
“Karena, selain penindakan, BNN juga melakukan pencegahan, pemberdayaan dan edukasi masyarakat serta rehabilitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Bagus menyampaikan, sedangkan pencegahan yang dilakukan BNN antara lain lewat sosialiasi, edukasi dan pembentukan pegiat anti-narkoba.
“Selain pencegahan, kami lakukan edukasi melalui pemberdayaan masyarakat, dan juga ada rehabilitasi. Ini yang membedakan BNN dengan kepolisian,” jelasnya.
Selama Januari – Desember 2023 ini, BNN Kabupaten Blitar menangani sebanyak 38 orang pecandu yang melakukan rehabilitasi.
“Dari 38 orang yang menjalani rehabilitasi ini, paling banyak pencandu sabu-sabu. Kalau melihat usia, paling banyak yang menjalani rehabilitasi mulai usia 25-40 tahun dan paling banyak kedua usia 15-25 tahun,” tandasnya.
Bagus menambahkan, Dari 38 pecandu tersebut, sebanyak 21 orang melakukan rehabilitasi langsung di Kantor BNN Kabupaten Blitar dan sebanyak 17 orang menjalani rehabilitasi di beberapa tempat intervensi berbasis masyarakat (IBM) BNN Kabupaten Blitar.
“BNN Kabupaten Blitar memiliki empat tempat rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat (IBM), yaitu di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok, Desa Tingal Kecamatan Garum, Desa Penataran Kecamatan Nglegok dan RSU An-Nissa’,” pungkasnya. (tok)