Kediri (Jatimsmart.id) – Berkenalan dengan seseorang melalui jejaring sosial Facebook sepertinya harus ekstra berhati-hati. Jangan sampai mengalami nasib seperti Bunga (nama samaran), gadis 17 Tahun asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Bunga kini tengah hamil 8 bulan. Dia diperdayai oleh teman barunya yang ia kenal melalui facebook. Bunga mengaku, diajak jalan-jalan ke kawasan wisata Waduk Siman, kemudian dipaksa bersetubuh di kamar kos pria tersebut di Kecamatan Gurah.
Keluarga Bunga yang tak terima melaporkan Galih Hudayana (21) pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Huda kemudian diringkus pekan lalu.
Dihadapan petugas, Huda pun mengaku menyesal. Dia bercerita, awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian dia bertemu di Waduk Siman di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada September 2020 lalu.
“Saya datang bersama teman. Kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan,” aku Huda
Pelaku membonceng korban dengan sepeda motor berkeliling. Kemudian mengajak ke tempat kosnya wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di tempat itulah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Selama kurun waktu September saja, Huda berhasil mengagahi korban sebanyak 3 kali.
Meski membantah memaksa korban dan berkelit suka sama suka, polisi tetap akan menjeratnya karena usia Bunga yang masih di bawah umur.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono mengaku, meskipun tanpa paksaan tetapi perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakam tindak pidana. Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan dan melakukan pengancaman.
“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Waduk Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli,” tegas AKBP Lukman Cahyono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (ydk/jek)