Jombang (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi melaunching distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2026, di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis, 22 Januari 2026.
Peluncuran ini menjadi penanda dimulainya proses pemungutan pajak daerah sekaligus upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan perlindungan ekonomi masyarakat.
Bupati Jombang, Warsubi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan PBB-P2 tahun 2026 telah disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan regulasi daerah, terutama terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Pemerintah daerah berupaya menampung aspirasi warga. Tahun ini nilai ketetapan PBB-P2 diturunkan agar tidak memberatkan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi,” ungkap Abah Warsubi.
Ia menjelaskan, total ketetapan PBB-P2 tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Jika pada 2025 nilainya mencapai sekitar Rp43,1 miliar, maka pada 2026 turun menjadi kurang lebih Rp27,9 miliar. Penurunannya sekitar Rp15 miliar,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati berharap kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Dana pajak ini nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, serta sektor kesehatan. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jombang juga memperagakan secara langsung kemudahan pembayaran PBB-P2 secara digital. Melalui pemindaian QR Code yang tercantum pada SPPT, pembayaran dapat dilakukan dengan cepat menggunakan gawai.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menyampaikan bahwa pada tahun ini sebanyak 752.226 lembar SPPT PBB-P2 didistribusikan kepada wajib pajak. Setiap SPPT telah dilengkapi QR Code sebagai bagian dari inovasi pelayanan.
“QR Code ini memuat berbagai informasi penting, mulai dari data subjek dan objek pajak, peta bidang NOP, hingga riwayat pembayaran beberapa tahun terakhir serta akses pembayaran digital,” terangnya.
Ia menambahkan, inovasi tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan. “Wajib pajak bisa langsung memeriksa kesesuaian data. Jika ditemukan kekeliruan, dapat segera diajukan pembetulan, khususnya untuk bidang yang peta datanya masih dalam tahap penyempurnaan,” katanya.
Bapenda Jombang juga telah menetapkan tahapan teknis pembayaran PBB-P2. Kanal pembayaran resmi dibuka mulai 23 Januari 2026, dilanjutkan penandatanganan berita acara cetak SPPT di masing-masing kecamatan pada 27 hingga 30 Januari 2026. Pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR dijadwalkan mulai 2 Februari 2026.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah menyiapkan insentif bagi desa yang mampu melunasi PBB-P2 lebih awal. Desa yang lunas pada 2 Februari 2026 akan memperoleh tambahan insentif sebesar 10 persen dari nilai baku PBB-P2, dengan total hadiah mencapai Rp80.0000.000 bagi 18 desa tercepat. (jek)














