Kediri (Jatimsmart.id) – Tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum pada perajin senapan angin di Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (19/3). Kegiatan ini sebagai upaya untuk mensosialisasikan ke masyarakat agar tak merakit senjata api ilegal.
Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap peserta sosialisasi wajib untuk memakai masker dan mencuci tangan saat sebelum masuk ruangan.
Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki mengatakan, bahwa tugasnya sebagai Kepolisian ini mempunyai kewajiban untuk mengedukasi masyarakat terutama berkaitan penyuluhan hukum.
“Kita tahu bahwa di Kabupaten Kediri ini mempunyai banyak perajin senapan angin. Namun sebagai upaya untuk pencegahan tindakan kriminalitas kami mempunyai tugas untuk menyampaikan bahwa senapan angin ini hanya untuk olahraga,” jelasnya, Jumat (19/3).
Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang No 12 tahun 1951 dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang lingkungan hidup.
“Jangan sampai mencoba-coba untuk merubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. Apalagi sampai merakit menjadi senjata api,” tutur Kompol Marzuki.
Kompol Marzuki mengatakan bahwa pelanggar seperti pembuatan senjata api rakitan dan merubah senapan angin dapat dikenai pidana.
“Bagi yang melanggar kita jerat dengan Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Komarudin salah seorang perajin asal Pare Kabupaten Kediri menyampaikan terimakasih kepada Mabes Polri, Polres Kediri dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal senapan angin.
“Sehingga kami sekarang sudah tahu dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan senapan angin. Apalagi tadi disampaikan untuk senapan angin tak boleh lebih dari kaliber 4,5 mm,” jelasnya. (jek)