Tulungagung (Jatimsmart.id) – Dua kurir narkoba di Tulungagung gagal antar pesanan. Mereka ditangkap Unit Reskoba Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung saat polisi menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Tersangka ini adalah Hendra Wahyudi (33) warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, dan Candra Bagus Setiawan (26) warga Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat total mencapai 4 gram, dan 3.000 butir pil koplo.
BACA JUGA:
- Denda Operasi Yustisi di Ngawi, Sumbang Kas Daerah Rp564 juta
- Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 1 kilogram Narkoba
- Jumlah Pencari Surat Bebas Narkoba di BNN Kota Kediri Tinggi
Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadi Setyawan menuturkan penangkapan terhadap kedua pengedar ini berawal dari adanya informasi tentang transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka sebagai target. Saat sedang melakukan operasi yustisi, tersangka melintas dan langsung dihentikan.
“Karena sudah lama kita jadikan target, begitu tersangka melintas saat operasi yustisi langsung kami tangkap,” ujarnya, Rabu (3/2).
Polisi yang menggeledah tersangka menemukan barang haram ini, disimpan dalam tas dan sebuah kaleng permen. Kedua tersangka merupakan jaringan terpisah. Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya diketahui berperan sebagai kurir, untuk mengantarkan narkoba ke sejumlah pemesan. Tersangka mengirim narkoba dengan sistem ranjau, dan tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli maupun yang menyuruhnya.
“Jadi mereka baru saja mengambil narkoba ini dan akan diantar ke pembeli dengan sistem ranjau,” imbuhnya.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Kota Bekuk 29 Pengedar Narkoba
- Jumlah Pencari Surat Bebas Narkoba di BNN Kota Kediri Tinggi
- Polres Blitar Kota Bekuk 11 Pengedar Narkoba dan Pelaku Judi
Tersangka mengaku sudah menjadi pengedar sejak setahun terakhir. Selain mengedarkan, tersangka juga merupakan pengguna narkoba. Setiap mengantarkan barang haram ini, tersangka memperoleh imbalan antara Rp. 200-300 ribu. Polisi sendiri masih terus melakukan pengembangan, untuk mengetahui jaringan dan bandar yang menggerakkan peredaran narkoba ini.
“Ini kita terus lakukan pengembangan, sejumlah nama sudah muncul tapi masih kita dalami lagi,” pungkasnya. (pam/ydk)