JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Pendidikan & Kesehatan

Soroti Kerentanan Perlindungan Data Pribadi, Dosen Universitas Kadiri Raih Gelar Doktor

Jatimsmart by Jatimsmart
Januari 4, 2024
in Pendidikan & Kesehatan
42
Soroti Kerentanan Perlindungan Data Pribadi, Dosen Universitas Kadiri Raih Gelar Doktor
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Dosen Universitas Kadiri (UNIK) Kediri, Ariella Gitta Sari, S.H., M.H sukses raih gelar doktor bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Ujian terbuka program doktor dilakukan di Gedung Graha Wiyata, pada Rabu (3/1/2024) kemarin. 

Gelar doktor didapatkan Ella setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Rekonstruksi Pengaturan Bentuk Kelembagaan Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi’. 

Disertasi Ella ini berdasarkan fenomena kerentanan perlindungan data pribadi karena kemajuan teknologi. Sementara pasal 58 Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menurutnya, tidak mencantumkan secara aksplisit lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi. 

Perempuan kelahiran Kediri, 27 Mei 1987 ini dalam disertasinya menyatakan bahwa, suatu lembaga yang independen diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi, sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Maka seharusnya, kata dia, Pasal 58 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi dilaksanakan atau diselenggarakan oleh lembaga yang independen, agar tidak kontradiktif dengan EU GDPR sebagai gold standar pengaturan data pribadi internasional. 

“Implementasi penegakan regulasi perlindungan data pribadi jika mengacu pada ketentuan dalam General Data Protection Regulation, maka harus dibentuk suatu lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi atau supervisory authority yang bersifat independen. Ini berarti bahwa mekanisme perlindungan terhadap data pribadi adalah dengan melalui pembentkan lembaga yang independen tersebut,” terang Ella.

Kelembagaan penyelenggara perlindungan data pribadi yang independen, kata dia, sangat penting bagi Indonesia. Sebab, dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam menentukan kesetaraan hukum perlindungan data pribadi Indonesia dengan negara lain, sekaligus mewujudkan efektivitas implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi baik pada entitas privat maupun entitas publik.

“Pengaturan pembentukan lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi ada di dalam pasal 58 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, akan tetapi substansi pasal 58 tersebut tidak mencantumkan aspek atau nilai kepastian hukum pengaturan bentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi yang independen,” tegasnya.

Substansi pasal 58, imbuh dia, justru mencerminkan bahwa lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi adalah bentuk lembaga eksekutif. Ella mengaku, Kebutuhan akan dibentuknya lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi yang independen adalah representasi serta pengejawantahan dari pemisahan kekuasaan atau sparation off power.

Disertasi Ella berusaha mengkaji dan menganalisis permasalahan tentang ratio legis pembentukan kelembagaan penyelenggara perlindungan data pribadi dalam pasal 58 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta rekonstruksi pengaturan bentuk kelembagaan penyelenggara perlindungan data pribadi dalam pasal 58 UU Perlindungan Data Pribadi itu.

“Rekonstruksi terhadap substansi pasal 58 UU Perlindungan Data Pribadi dengan mencantumkan secara eksplisit kelembagaan yang independen. Kemudian ketentuan-kentuan baru yang menjadi indikator independensi dari lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi yang independen, baik independensi institusional, fungsional, personalia maupun keuangan,” tegasnya.

Perempuan asal Jl. Sersan KKO Usman No. 34 Kota Kediri ini bersyukur kerja kerasnya selama 5 tahun dalam menempuh studi S3 akhirnya berhasil. Meskipun begitu, dia harus melalui perjuangan yang berat, terlebih saat mengikuti ujian terbuka, dia dicecar dengan berbagai pertanyaan dari tim penguji. 

Tim penguji tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Made Warka, S.H.,M.Hum bersama enam anggota. Antara lain, Budiarsih, S.H.,M.Hum.,Ph.D, Dr.Syofyan Hadi, S.H.,M.H, Dr.Yovita Arie Mangesti, S.H.,M.H., Prof.Dr.Slamet Suhartono,S.H.,M.H., Dr. Endang Prasetyawati, S.H.,M.Hum., dan Prof.Dr.Mokh. Khoirul Huda, S.H.,M.H,CCD.,CMC.

“Pertanyaannya sangat amat berbobot, bahkan ada beberapa pertanyaan yang betul-betul masuk substandi materi disertasi saya. Tentunya kini sudah plong, dalam arti perjuangan 5 tahun bukan perjuangan yang mudah. Hari ini Allah memberi saya kelancaran dalam melewati ujian terbuka ini,” imbuh lulusan S2 Universitas Kadiri ini.

Melalui disertasinya tersebut, Ella ingin memberi sumbangsih pemikiran dalam perlindungan data pribadi. “Indonesia memang sudah memiliki Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, tapi untuk mewujudkan efektifitas dan impelementasi Undang-undang itu dalam memberi perlindungan data pribadi yang optimal, kata dia, tentu harus dibentuk lembaga yang independen,” tegasnya.

Dengan gelar doktor ini, kata Ella, selain ingin mentransfer ilmunya kepada para mahasiswa di Universitas Kadiri, dirinya mengaku terpacu dan bersemangat untuk terus belajar dan tidak akan berhenti sampai pada titik ini. 

Rektor Universitas Kadiri Ir. Djoko Rahardjo, MP., menilai bahwa tema yang diangkat dalam disertasi salah satu dosennya tersebut sangat bagus dan relevan dengan keadaan bangsa Indonesia terkini yaitu tentang perlindungan data pribadi. Terbukti, tim penguji memberikan apresiasinya.

“Ini tema atau permasalahan yang seksi. Sesuai dengan konteks perkembangan permasalahan di Indonesia dimana dengan berkembangnya penggunaan teknologi informasi, ternyata memberikan dampak yang mau tidak mau harus kita hadapi kalau bisa dieliminir, tentang maraknya pembobolan pengambilan dengan semena mena terhadap data pribadi. Ini sangat merugikan sangat tidak sehat bagi perkembangan pembangunan negara indonesia ini tema bagus sekali mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi Unik dan maupun negara dan bangsa, minimal masyarakat Kediri,” terang Ir. Djoko.

Selain memuji tema yang diangkat oleh Dr. Ariella Gitta Sari, S.H., M.H, atas nama civitas akademika Universitas Kadiri Ir. Djoko menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Pihaknya berharap, bisa meningkatkan kualitas pembelajar sekaligus meningkatkan akreditasi Kampus Univeritas Kadiri.

“Kami sudah mencanangkan kebijakan bahwa kami memang berusaha untuk mendorong dosen kami untuk bisa semakin berkualitas dalam bidang pendidikan dengan mengambil kebijakan bahwa kami memberikan bantuan biaya pendidikan untuk dosen agar mereka bisa semakin meningkat jenjang pendidikannya. Tentu saja harapan kami agar terutama dari sisi akreditasi yang bisa menjaminan mutu secara eksternal. Harapan saya tidak hanya meningkat dalam kualitas proses belajar mengajar, tapi juga meningkat akreditasi, meningkat rangkring perguruan tingginya,” pungkasnya.

Rasa bangga juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Univeritas Kadiri Hery Lilik Soedarmanto, S.H., H.Hum, atas capaian gelar doktor salah satu dosennya. Menurutnya hal tersebut adalah anugerah yang besar dari Tuhan yang Maha Kuasa.

“Dalam meningkatkan pengembangan SDM terutama dosen yang ada di Fakultas Hukum, kami memang mensupport. Saat ini Fakultas Hukum sudah menambah 4 dosen lagi yang bergelar doktor dari 13 Dosen yang sedang menempuh S3 dan mudah-mudahan ini dapat menambah kekuatan pelayanan yang lebih baik lagi kepada mahasiswa. Ini juga dapat menjadi poin penting bagi calon mahasiswa yang akan masuk ke Univeristas Kadiri,” tegasnya.

Terpisah, Dewan Pembina Yayasan Soedanco Supriyadi Walisongo Kediri Prof. (H.C) Dr. Ir. H. IGG. Heru Marwanto, MM menyampaikan ucapan selamat atas kesuksesan Dr. Ariella Gitta Sari, S.H., M.H tersebut.

“Selamat dan sukses untuk Dr. Ella, S.H, MH atas prestasinya memperoleh jenjang pendidikan doktor ilmu hukum, semoga ilmunya bermanfaat untuk semua, khusus Fakultas Hukum Universitas Kadiri. Terus tebarkan semangat, ceria untuk setiap kebaikan,” kata IGG Heru Marwanto.

Dengan bertambahnya Doktor di Fakultas Hukum Universitas Kadiri, IGG Heru Marwanto berharap semua prodi di Univeritas Kadiri bisa segera memperoleh predikat unggul. “Selamat utk seluruh Jajaran dan Civitas Akademika FH UNIK,” pungkasnya.

Tags: Ilmu HukumKediriUniversitas Kadiri
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton
Pendidikan & Kesehatan

Jaga Tunas Bangsa, Polisi Edukasi Anak tentang Dampak Gadget Berlebihan Lewat Wayang Karton

Mei 19, 2026
SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster
Pemerintah Daerah

SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster

April 8, 2026
Gandeng PP Rhoudlotul Falah, SMPN 2 Ponggok Blitar Gembleng Ratusan Siswa Lewat Pondok Ramadhan
Pendidikan & Kesehatan

Gandeng PP Rhoudlotul Falah, SMPN 2 Ponggok Blitar Gembleng Ratusan Siswa Lewat Pondok Ramadhan

Maret 6, 2026
Next Post
KPU Kota Kediri Libatkan Disabilitas dalam Sortir-Lipat Surat Suara

KPU Kota Kediri Libatkan Disabilitas dalam Sortir-Lipat Surat Suara

Sempat Digadang-gadang jadi Cawapres Kini All Out Dukung Prabowo-Gibran, Sikap Erick Thohir Dipuji

Sempat Digadang-gadang jadi Cawapres Kini All Out Dukung Prabowo-Gibran, Sikap Erick Thohir Dipuji

Kinerja PNM Berdayakan Ekonomi Perempuan Lampaui Grameen Bank

Kinerja PNM Berdayakan Ekonomi Perempuan Lampaui Grameen Bank

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

instagram @grand_watudodol

Menengok Surga Bawah Laut Pantai Grand Watu Dodol

7 tahun ago
Si Jamal

Si Jamal Bagikan Sembako untuk Warga Ekonomi Terdampak COVID-19

6 tahun ago
Sebelum Diberangkatkan, Yonarhanud 8/MBC Perkuat Materi Penjagaan Perbatasan

Sebelum Diberangkatkan, Yonarhanud 8/MBC Perkuat Materi Penjagaan Perbatasan

3 tahun ago
Suasana Pos Pam Polres Tulungagung dengan nuansa budaya lokal.

Nuansa Budaya Syarat Pesan di Pos Pam Ops Lilin 2018 di Tulungagung

8 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

Sekda Nganjuk Nur Solekan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut

Komisi III DPRD Nganjuk Tindaklanjuti Keluhan Jalan Rusak Bersama PUPR dan Aliansi Mahasiswa Cipayung

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Trending

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Berita

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

by Editor
Juli 10, 2026
0

JAKARTA, (jatimsmart.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai...

Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar

Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar

Juli 10, 2026
Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar

Juli 10, 2026
Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Bidik Prestasi di Porprov Jatim 2027, KONI Kabupaten Kediri Gelar Tes Parameter

Juli 9, 2026
Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Perkuat Implementasi SSK, DPPKB Kabupaten Nganjuk Gelar Forum Konsultasi Publik

Juli 9, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru Juli 10, 2026
  • Pantai Klayar Pacitan Tawarkan Panorama Eksotis dan Sunset Memukau, Wisatawan Diimbau Waspadai Ombak Besar Juli 10, 2026
  • Lodeh Tewel Legendaris Bu Martumi Tetap Bertahan Sejak 1960-an, Jadi Kuliner Wajib Saat Mudik ke Blitar Juli 10, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.