Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri Kota menangkap Ali Muslih, buronan kasus peredaran miras jenis Ciu buatan Bekonang Sukoharjo, Jawa Tengah di Kabupaten Kediri. Pria berusia 47 tahun itu kabur saat polisi menggerebek gudang penyimpanannya di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates pada 18 April lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Edi Susanto (37) seorang kurir di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada 18 April 2022. Kurir itu terjaring razia saat membawa 4 jeriken dan 12 botol Ciu di mobilnya.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota lantas menggerebek gudang penyimpanannya di Kecamatan Wates. Di sebuah ruangan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat tuna netra itu, polisi mendapati 139 jeriken berukuran 25 liter berisi minuman keras.
“Ini kalau kita total ada 4.200 Literan. Ini banyak sekali yaa. Pengakuan dari tersangka ini dari Sukoharjo, kita akan berkoordinasi dengan polres setempat,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, Kamis (16/6/2022).
Tak hanya di Kediri, menurut AKBP Wahyudi, tersangka juga mengedarkan Ciu buatan Bekonang Sukoharjo ini di wilayah sekitar, seperti Kabupaten Nganjuk. Dalam bisnis yang ia geluti sejak dua bulan terakhir itu, Ali menjajakannya melalui online. Barang kemudian diantar dengan jasa kurir.
Saat ini, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 jo pasal 124 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penerapan pasal berlapis untuk perdagangan miras ini merupakan yang pertama di Kota Kediri. Sebelumnya, para pelaku bisnis haram itu hanya dijerat Tipiring. Sehingga diharapkan ini menjadi tonggak terhadap penegakan kasus peredaran miras di Kota Kediri yang membuat pelaku jera.
“Saya mengimbau pelaku usaha ini, yang belum tertangkap segera berhenti. Kalau tidak segera berhenti akan bertemu saya dan jajaran,” tegas Kapolres Kediri Kota. (Ydk/jek)