JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita Politik & Pemerintahan

SE Menteri Agama No 5 tahun 2022 Tidak Membatasi Umat Beragama

Jatimsmart by Jatimsmart
Maret 9, 2022
in Politik & Pemerintahan
227
SE Menteri Agama No 5 tahun 2022 Tidak Membatasi Umat Beragama
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Kisruh adanya pembatasan pengeras suara seakan belum usai, beberapa pihak mengeluarkan pernyataan dengan banyak prespektif.  Akademisi IAIN Kediri, M. Dimyati Huda, menilai Surat Edaran Menteri Agama RI tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau TOA di masjid dan mushalla tidak mengandung ‘pembatasan’ bagi umat Islam.

“Kita harus berpikir dan menyikapi surat edaran Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas itu dengan cerdas, jangan hanya dipahami sesempal-sesempal. Tujuannya sudah jelas, agar kehidupan masyarakat menjadi nyaman,” kata M. Dimyati Huda.

Lebih lanjut, Dimyati mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh sebagian oknum yang membuat gaduh, seolah ucapan Menag RI dipelintir ke pemaknaan yang tidak tepat.

“Yang perlu ditanamkan pertama pikiran kita tetap dingin. Jangan sampai terprovokasi. Sudah jelas, Menag itu hanya mencontohkan suara gongongan anjing, bukan membandingkan,” lanjutnya.

“Menteri hanya mencontohkan apakah umat Islam tidak terganggu jika ada suara-suara keras di rumahnya? tentu jawabannya kan iya. Begitupun dengan umat non muslim. Jadi konotasinya bukan pada bentuk adzan dan anjingnya, tapi pada ‘kerasnya suara’,” paparnya saat ditemui saat selesai menguji disertasi.

Sebagai pakar antropologi agama, Dimyati menganggap Surat Edaran Menag sebagai bentuk mewujudkan sikap toleran dalam beragama. Indonesia adalah masyarakat plural dan multikultural, hal demikian harus disadari bersama. Dalam beragama, diperlukan kesadaran, menghargai kenyamanan umat lain sebagai bentuk peneguhan nilai-nilai Pancasila. Karena pada kenyataannya, konflik-konflik agama sering dipicu oleh hal-hal sepele, membesar lalu kemudian meletus menjadi konflik.

“Menag jelas tidak melarang adzan, hanya mengatur volumenya saja. Tidak ada bentuk pelarangan, tapi Menag ingin menata kehidupan beragama agar lebih harmonis. Itu bukan pembatasan loh ya, sangat berbeda,” terangnya.

Dimyati berharap bahwa kebijakan ini harus disikapi menggunakan prinsip berpikir moderat. Tidak fanatis. Prinsip berpikir toleran beragama, seimbang, kesamaan hak, tidak memahami ucapan Menag secara tekstual tanpa melihat tujuannya,  itu adalah cara menguatkan moderasi beragama.

Kemudian, saat ditanya tentang apakah surat edaran tersebut berpotensi konflik atau tidak, Akademisi kelahiran Blitar ini, menjawab tidak sama sekali. Bahkan, SE tersebut dapat meredam konflik beragama.

“Konflik itu kan sebenarnya letusan, letusan dari sekian partikel kecil. Rasa tidak suka, terganggu, tersinggung, itu bagian partikel konflik agama. Justru Menag ingin menyapu partikel-partikel beragama ini sampai tuntas, dan umat Islam-pun tidak dibatasi sedikitpun,” pungkasnya.

Penulis : Prillani, Wakil Pemimpin Redaksi Jatimsmart.id.

Tags: Menteri AgamaPolemik Menteri Agama
Jatimsmart

Jatimsmart

Related Posts

Koperasi PSI Nganjuk Dorong Kesejahteraan Anggota Melalui Modal Usaha Peternakan
Politik

Koperasi PSI Nganjuk Dorong Kesejahteraan Anggota Melalui Modal Usaha Peternakan

Maret 11, 2026
Wamenaker: Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha
Ekonomi

Wamenaker: Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha

Maret 3, 2026
Hunian Layak untuk Buruh, Menaker Siap Perkuat Sinergi dengan BP Tapera
Ekonomi

Hunian Layak untuk Buruh, Menaker Siap Perkuat Sinergi dengan BP Tapera

Februari 28, 2026
Next Post
DPP LDII Sebut Vaksin Booster Jadi Momentum Bangkitkan Ekonomi Indonesia

DPP LDII Sebut Vaksin Booster Jadi Momentum Bangkitkan Ekonomi Indonesia

Untuk Pelaku UKM dan IKM, Ngurus Label Halal, Merek dan NIB Gratis

Untuk Pelaku UKM dan IKM, Ngurus Label Halal, Merek dan NIB Gratis

Berada di Grup Neraka, Ini Jadwal Persedikab Kediri di 16 Besar Liga 3

Persedikab Kediri Wajib Menang Lawan Deltras Sidoarjo, Imbang Saja Tak Cukup

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

Kejar target 7.500 Vaksin, dr Fauzan : Cukup tunjukkan KTP Bisa Divaksin

Kejar target 7.500 Vaksin, dr Fauzan : Cukup tunjukkan KTP Bisa Divaksin

5 tahun ago
oksigen

BI Bersama BMPD dan IPEBI Jatim Sumbang Alat Terapi Oksigen ke RSUD dr. Soetomo

5 tahun ago
Dosen UNIK Kediri Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Dosen UNIK Kediri Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

4 tahun ago
Jembatan Rusak Bencana Lahar Dingin Menjadi Tanggung Jawab Pemprov

Jembatan Rusak Bencana Lahar Dingin Menjadi Tanggung Jawab Pemprov

3 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Mojokerto Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Ditjen Imigrasi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Beroperasi Normal

SMKS Islam Panggul Gelar UKK Desain Komunikasi Visual, Siswa Antusias Kerjakan Poster

Pemkab Tulungagung Hibahkan Aset dan Dana Untuk Pembangunan Dua Mapolsek

MBG Diperketat: Mitra Dilarang Intervensi Menu, Satgas Siap Tindak Pelanggaran

Trending

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang
Ekonomi

Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang

by Yacob Bastian
April 16, 2026
0

Kediri (Jatimsmart.id) - Pemerintah Kota Kediri resmi menutup program Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman...

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

April 15, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor

April 14, 2026
Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

Perluas Jangkauan, Koperasi Peternak Solidaritas Indonesia Gelar Sosialisasi Program Unggulan di Kota Madiun

April 13, 2026
Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

Warga Desa Papar Bertekad Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman

April 12, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Melalui Program DAK TPPKT, Pemkot Kediri Percantik Kelurahan Ketami dengan Ikonik Ikan Cupang April 16, 2026
  • OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah April 15, 2026
  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Kediri Melambat, BI Dorong Diversifikasi Sektor April 14, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.