Kediri (Jatimsmart.id) – Satgas Gabungan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Kota Kediri menggelar razia masker ke sejumlah pasar tradisional. Bagi pedagang yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung mendapat teguran dan sanksi sosial, berupa push up dan melafal pancasila.
Razia diawali dengal apel pemberangkatan di Markas Polres Kediri Kota. Tim gabungan dari Polres Kediri Kota, TNI dan Satpol PP ini kemudian menyasar ke sejumlah pasar tradisional di wilayah hukumnya. Pertama di Pasar Loak (barang bekas) Kaliombo dan kemudian di Pasar Grosir Ngronggo.
Dalam razia tersebut petugas menyasar pedagang dan pembeli di pasar yang tidak memakai masker. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan alat pelindung diri sederhana itu kemudian diberikan teguran dan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Yakni, push up dan melafalkan Pancasila
Kompol Arifaini, Wakapolres Kediri Kota mengatakan, razia masker tersebut merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020, berupa penertiban dan penindakan bagi warga yang tidak memakai masker. Razia bakal digelar selama satu bulan ke depan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Razia masker ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Kompol Arifaini, Wakapolres Kediri Kota.
Selain melakukan teguran dan pemberian sanksi sosial, dalam razia tersebut petugas juga membagikan masker gratis. Sementara itu, razia serupa bakal terus dilaksanakan dengan sasaran dan waktu yang dirahasiakan. (ydk/jek)