Kediri (Jatimsmart.id) – JP, seorang pria paruh baya di Kabupaten Kediri diringkus, usai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis penderita keterbelakangan mental, tetangganya. Untuk memuluskan aksi itu, pelaku memberikan iming iming untuk korban Rp. 1.000.
Terungkapnya aksi bejat JP, warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri ini berawal dari laporan adik korban. Ia mengaku bahwa kakak kandungnya SH (25) telah menjadi korban pemerkosaan, oleh pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu.
Untuk memuluskan aksinya, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pelaku memberikan iming-iming pada korban uang senilai Rp. 1.000.
“Saat itu tersangka melempar batu ke arah dalam rumah korban. Korban kemudian takut dan bersembunyi di kamar. Pelaku masuk dengan melompat jendela, menarik korban dan terjadi lah persetubuhan itu,” katanya, Selasa (7/1). Saat persitiwa terjadi, rumah tengah dalam kondisi sepi.
Lebih lanjut, AKBP Lukman menambahkan, dihadapan petugas pelaku nekat memperkosa gadis tersebut karena tergiur oleh kemolekan tubuh korban. Terlebih setelah bercerai dengan istrinya empat tahun lalu, pelaku merasa kesepian dan tidak lagi pernah berhubungan badan.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pria berusia setengah abad ini terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Kediri. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 Kuhp subs pasal 289 Kuhp tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ydk/jek)