Tulungagung (Jatimsmart.id) – Polres Tulungagung meringkus perempuan paruh baya, tersangka penipuan dengan modus gendam yang kerap menyasar toko pakaian wanita. Namun, pelaku, Siti Cholifah (49), warga Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, ini tiba-tiba pingsan saat dihadirkan dalam rilis di Polres Tulungagung. Rabu (17/11).
Dalam aksinya, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka awalnya mendatangi sebuah toko pakaian wanita, di wilayah Kecamatan Campurdarat. Tersangka kemudian berjanji akan membantu menjualkan pakaian di toko tersebut. Setelah memilih pakaian, tersangka kemudian pergi dengan membawa pakaian tersebut tanpa meninggalkan identitas ataupun nomor telepon.
“Pemilik toko kemudian sadar dan mengunggah foto tersangka di media sosial serta melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” katanya
Mengetahui fotonya diunggah, tersangka gendam kemudian kembali ke toko tersebut. Tersangka meminta pemilik toko untuk menghapus unggahannya tersebut. Polisi pun langsung melakukan penangkapan saat tersangka kembali ke toko tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksi gendam ini di empat toko pakaian wilayah Tulungagung. Sejumlah korban juga baru melaporkan tersangka, setelah muncul postingan tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang terbukti melakuka aksi gendam itu terancam dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (pam/ydk)