JatimSmart.id
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
JatimSmart.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Kediri, Sita 75.900 Butir Pil Koplo dan 18 Gram Sabu

Yanuar Dedy by Yanuar Dedy
Maret 18, 2022
in Berita, Hukum & Kriminal
17
narkoba

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba.

Share on FacebookShare on Twitter

Kediri (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota meringkus dua orang kurir narkoba. Mereka adalah FA (21) warga Kecamatan Pesantren dan MI (20) warga Kelurahan Balowerti Kota Kediri, Dari kedua tersangka petugas menyita belasan gram sabu dan puluhan ribu butir pil dobel L siap edar.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“Awalnya kita ada informasi dari masyarakat  jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” kata Iptu Henry, Jumat (18/3).

Dalam penggrebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 18,18 gram. Serta Pil Psikotropika jenis pil Riklona Clonazepam sebanyak 30 butir, dan 75.900 butir pil jenis dobel L

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. FA dan MI mengaku jika mereka berdua mendapat komisi setiap diminta untuk mengirim barang. Satiap pengiriman obat jenis dobel L per botol kedua tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar  Rp 50.000 sedangkan untuk setiap pengiriman sabu – sabu per 1 gram kedua tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu.

“Dalam modus operasinya kedua tersangka mengaku menggunakan sistem ranjau dan sekarang ini kedua tersangka  dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Henry.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” tegas Iptu Henry. (ydk/jek)

Tags: KediriNarkobaPolres Kediri Kota
Yanuar Dedy

Yanuar Dedy

Related Posts

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG
Peristiwa

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG

Agustus 22, 2026
853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026
Ekonomi

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

Agustus 21, 2026
BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026
Berita

BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

Agustus 19, 2026
Next Post
Roca

Bantah ‘Melepas’ Sisa Laga di Liga 1, Pelatih Persik Kediri : Kita Profesional

Singo Edan

Presiden Arema FC Minta Singo Edan Jaga Kehormatan Tim dan Aremania

Alif Sapto Nugroho

Persik Kediri Kenalkan Alif Sapto Nugroho Sebagai CEO Baru

Please login to join discussion

Follow Us

Recommended

OJK

Naikkan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat, Pemkot Kediri dan OJK Ciptakan Wadah Diskusi

3 tahun ago
Grafis rilis BPS Kota Kediri

Inflasi Kota Kediri Capai 0,08 Persen, Angkutan Antarkota Jadi Penyumbang Terbesar

7 tahun ago
Perwakilan Pokmas Datangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri Konsultasikan Prodamas Plus 2024

Perwakilan Pokmas Datangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri Konsultasikan Prodamas Plus 2024

2 tahun ago
Bank Indonesia Sebut Utang Luar Negeri Indonesia Terkendali

Bank Indonesia Sebut Utang Luar Negeri Indonesia Terkendali

4 tahun ago

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Categories

  • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum & Kriminal
    • Pemerintah Daerah
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Politik & Pemerintahan
  • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Tips
    • Wisata & Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintah Daerah
  • Uncategorized

Topics

Bank Indonesia Bank Indonesia Kediri Bansos Blitar Bupati Kediri Corona covid Covid-19 Gubernur Jatim Khofifah Gubernur Jawa Timur Jatim Jatimsmart Jawa Timur Kabupaten Kediri Kabupaten Lamongan Kabupaten Nganjuk Kediri Khofifah Khofifah Indar Parawansa Kodim 0809 Kediri Kota Kediri Mas Dhito Nganjuk Pangdam V Brawijaya Panglima TNI Pasuruan Pemilu 2019 Pemkab Kediri pemkab nganjuk Pemkot Blitar Pemkot Kediri Pemprov Jatim Persik kediri Pilkada 2024 Pilkada Serentak PLN Polres Kediri Polres Kediri Kota PPKM surabaya Tulungagung UMKM vaksin Wagub Jatim Emil Dardak wisata
No Result
View All Result

Highlights

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

Sikapi Bullying di SMA Kediri, Bupati Dhito Minta Pelaku Dikeluarkan

Mas Bup Apresiasi Siswa SMK Kartanegara Wates Pemenang LKS Nasional 2026

Santri Ponpes Al Fithrah Malang Harumkan Nama Indonesia di Jepang, Palmae Choir Borong Gelar

Tingkatkan Produktivitas Pertanian Kabupaten Kediri, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Alsintan Bagi Petani

Trending

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG
Peristiwa

Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG

by Yacob Bastian
Agustus 22, 2026
0

Nganjuk (Jatimsmart.id) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara tepat...

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026

Agustus 21, 2026
BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026

Agustus 19, 2026
DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

DPRD Nganjuk Gelar Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden dan RUU APBN 2027

Agustus 14, 2026
DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

DPRD Nganjuk Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027, Pokok Pikiran DPRD Disampaikan

Agustus 13, 2026
JatimSmart.id

Dapatkan info berita terkini dan terfaktual di 2024 hanya di Jatimsmart.id 

Pos-pos Terbaru
  • Ketua BGN Buka Pengawasan SPPG, Pers Didorong Ikut Pantau Program MBG Agustus 22, 2026
  • 853 Pelajar Trenggalek Diajak Menabung Lewat Sampah di Peringatan HIM 2026 Agustus 21, 2026
  • BI Kediri Genjot Transaksi Digital Lewat QRIS Carnival 2026 Agustus 19, 2026

© 2024 JatimSmart.id – Berita Terfaktual & Akurat di Jawa Timur. All rights belong to their respective owners. 

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Politik & Pemerintahan
    • Peristiwa
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Pemerintah Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
  • Olahraga

© 2024 Brandon Digital Media - Jatimsmart.id Website Berita Brandon Digital Media.