Kediri (Jatimsmart.id) – Unit PPA Satreskrim Polres Kediri berhasil membongkar praktik prostitusi dengan modus menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.
Seorang suami berinisial AH (42) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan Desa Banjarmelati Kelurahan Mojoroto Kota Kediri, diamankan anggota saat kepergok melakukan transaksi prostitusi disebuah kamar hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Pasutri Tawarkan Anak Kandung dalam Bisnis Prostitusi, Terbongkar dari Pembunuhan Wanita di Kediri
- Polres Blitar Dalami Dugaan Prostitusi Gadis di Bawah Umur
- Razia Hotel di Blitar, Polisi Temukan Indikasi Prostitusi Online
AH terbukti menjual istrinya MR (41) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk kepada RE seorang laki laki hidung belang dengan mematok harga 1 Juta Rupiah.
Seperti yang diutarakan oleh Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, polisi berhasil menangkap tangan pelaku saat melakukan transaksi prostitusi secara online, istrinya dengan pria hidung belang didalam sebuah kamar hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Awalnya pada Hari Kamis (1/4/2021) anggota Satreskrim Unit PPA mendapatkan informasi melalui sosial media akan ada transaksi prostitusi di sebuah hotel. Anggota langsung melakuka penyelidikan dan pemantauan hingga berakhir pada penggerebekan TKP kamar hotel.
Disitulah polisi mendapati tersangka AH bersama dengan istrinya MR kepada RE seorang pria hidung belang, baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri. Ironisnya pelaku hanya diam dan melihat istri sahnya berhubungan intim dengan pria hidung belang.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku terpaksa menjual istrinya dengan tarif 1 Juta Rupiah sekali kencan, dan pelaku hanya diam melihat istrinya berhubungan dengan laki laki lain,” ucap AKBP Lukman, Selasa (6/4/2021).
Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra menambahkan bahwa kendati telah terbukti melakukan kegiatan prostitusi online, namun anggotanya akan terus mengembangkan kasusnya, terutama sudah berapa lama aksinya, dimana saja pelaku beraksi dan motifnya.
BACA JUGA:
- Terima Imbalan Rp 100 Ribu, Perantara Bisnis Prostitusi Online Dicokok Polisi
- Wujudkan Jatim Bebas Prostitusi, Ratusan WPS di Kediri Dilatih Ketrampilan
- Setahun Lakoni Bisnis Prostitusi Online, Mami Selvi Pasang Tarif Bervariasi
“Pelaku berhasil kami amankan, namun kami akan terus mengembangkan kasusnya, mulai dari motif pelaku, berapa lama dan kenapa pelaku tega menjual istrinya sendiri,” tegas Rizkika.
Pelaku terkena Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (ad)