Kediri (Jatimsmart.id) – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Pare, bersama seorang pelanggannya usai bertransaksi. Polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 25 Gram yang belum sempat diedarkan oleh pelaku.
Mereka adalah Hendrik Suko Widodo (36) warga Kecamatan Pare, dan Kasidi (54) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pelanggannya.
Penangkapan ini menurut Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita bermula dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat. Petugas Unit Reskrim Polsek Pare kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya saat bertransaksi di rumah Hendrik di Jalan Letjend Sutoyo..
“Awal mula kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami dari tim Reskrim nyanggong (menunggu). Saat itu benar, mereka dikejar lari terus kita masuk kerumah saudara Hendrik, dan ditemukan barang bukti ini,” kata Iptu I Nyoman Sugita, Senin (4/11).
Petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 10,52 gram, 10, 41 gram, 3,09 gram dan 1,50 gram dalam empat klip plastik yang berbeda dan uang sebesar Rp 1 juta. Sementara pada Kasiadi, petugas menemukan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram dalam klip plastik dan 1 ponsel sebagai alat transaksi.
Iptu I Nyoman Sugita menambahkan, dari pengakuan Hendrik, ia mendapatkan barang bukti sabu-sabu tersebut dari Surabaya. Ia membeli1 gram seharga Rp 1 juta. Kemudian oleh Hendrik dijual Rp 1,2 juta per 1 gramnya.
“Berdasarkan pengakukan tersangka kurang lebih 2 bulan,” terang Iptu Nyoman. Dalam dua minggu pelaku yang pernah tersandung kasus kepemilikan Ganja 2011 silam ini mengaku bisa menjual 20 gram sabu.
Kini ia harus kembali mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama Kasidi. Hendrik diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Kasidi terancam hukuman Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara sesuai hukum yang berlaku. (ydk)