Kediri (Jatimsmart.id) – Polres Kediri Kota belum menetapkan satupun tersangka terhadap kasus pembuangan limbah diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota dan Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi yang dimungkinkan mengetahui kasus pembuangan limbah serta asal-usul barang yang sebelumnya meresahkan masyarakat, karena baunya yang menyengat. Baik dari warga, sopir angkut limbah, serta diduga perantara limbah-limbah tersebut.
“Bahwasannya hingga saat ini, kita telah melaksanakan pemeriksaan. Saat ini kita juga masih menunggu hasil dari Kementrian Lingkungan Hidup terkait kandungan dalam limbah tersebut,” kata AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota.
Sebaran limbah tersebut terjadi di 10 titik di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, serta 1 titik di Desa Maesan, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
BACA JUGA :
- Warga Mojo Protes Limbah Berbahaya Sebagai Tanggul Sungai
- Wali Kota Kediri Siapkan Langkah Jangka Pendek Atasi Limbah Diduga B3
Masalah limbah tersebut mencuat ketika memasuki musim hujan. Reaksi antara air dan bahan diduga kimia itu yang memicu timbulnya asap tebal serta bau menyengat.
Warga mengaku hanya mengetahui ratusan karung tersebut sebagai pasir, seperti diungkapkan oleh pengirim. Harga murah, Rp. 250 ribu sebagai dalih ongkos angkut ini lah yang membuat warga tergiur dengan pasir akal-akalan tersebut untuk tanggul, juga tanah uruk. Pasir-pasir ini dikirim setiap malam untuk menghindari kecurigaan pemilik lahan.
Saat ini Pemerintah Kota Kediri telah melakukan langkah penutupan untuk mengatasi masalah limbah ini. (ydk/jek)