Kediri (Jatimsmart.id) – Sidang pembunuhan disertai mutilasi terhadap Budi Hartanto, guru tari asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sampai pada tahap putusan. Senin (4/11). Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Ketua Majelis Hakim, Fahmi Hary Nugroho SH memutus Aris Sugianto dan Aziz Prakoso dengan hukuman 14 tahun penjara.
Putusan Hakim membuktikan dakwaan kesatu subsider, Pasal 338, karena menganggap dakwaan kesatu primer, terkait Pasal 340 tidak terbukti. Terkait hasil ini, Kuasa Hukum terdakwa mengaku pikir-pikir. Langkah yang sama pun diambil oleh Jaksa Penuntut Umum. “Tadi sudah sama-sama kita dengar, penasihat hukum ketika ditanya menyampaikan masih pikir-pikir. Sehingga kami mengambil langkah yang sama. Kami menganggap kami juga menunggu bagaimana langkah penasihat hukum,” kata Moch Iskandar, Jaksa Penuntut Umum. Waktu pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait hal itu, Iskandar memperkirakan pihak Penasihat Hukum terdakwa akan melakukan banding. “Kita bisa lihat, waktu mereka pembelaan, mereka menganggap yang dilakukan adalah pembelaan terpaksa,” imbuhnya.
Sementara itu keluarga mengaku, bahwa putusan terhadap kedua terdakwa belum sesuai apa yang mereka harapkan. Keluarga meminta hukuman seumur hidup terhadap terdakwa, mengingat kejinya pembunuhan tersebut.
“Saya mewakili keluarga, sebenarnya putusan ini belum diharapkan keluarga. Karena keluarga meminta putusan ini seimbang dengan yang dia lakukan. Bagaiamana kejinya proses pembunhan terhadap korban,” kata Heri Sunoto, Kuasa Hukum keluarga Budi Hartanto usai persidangan.
Baca juga :
- Mayat Pria dalam Koper Gegerkan Warga Udanawu Blitar
- Terungkap, Mayat Dalam Koper di Blitar Guru Tari Asal Kediri
- Dua Pemutilasi Budi Jalani Rekonstruksi, 38 Adegan Diperagakan
Lebih lanjut, menurut Heri nantinya, pihak keluarga akan mengajukan Hak Restitusi, berupa pembayaran ganti rugi materil dan immateril yang diderita keluarga korban, mengingat guru Honorer tersebut merupakan tulang punggung keluarga.
“Korban ini tulang punggung, korban juga berjanji pada adiknya untuk menyekolahkan sampai tingkatan Sarjana. Sementara kerugian immaterilnya, bahwa keluarga menangungg sakit hati, sakit pikiran melihat anak yang mereka besarkan dengan jerih payah, keringat bahkan air mata meninggal dengan tidak wajar,” imbuhnya
Terkait besaran ganti rugi, Heri mengaku masih akan menghitung dengan keluarga sembari menunggu keputusan dari pihak kuasa hukum terdakwa atas putusan ini.
Untuk diketahui kasus pembunuhan mutilasi tersebut dilakukan terdakwa pada Maret 2019 lalu. Jasad korban dimasukkan ke dalam koper hitam yang ditemukan di bawah jembatan Karanggondang, Udanawu, Blitar sementara bagian kepala ditemukan secara terpisah 10 hari berikutnya setelah kedua pelaku diamankan di Jakarta. (ydk)
Baca juga :